tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah minta majelis hakim menolak eksepsi dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang jadi terdakwa korupsi pengadaan biji kakao fiktif.
Terdakwa Rachmad Gunadi (Dirut PT Pagilaran) dan Hargo Utomo (Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi) mengajukan eksepsi secara terpisah. Argumen bantahannya juga berbeda. Namun, jaksa berpendapat eksepsi mereka layak ditolak.
"Memohon majelis hakim menyatakan untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa," ucap Jaksa Mursriyono saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11/2025).
Jaksa berpendapat surat dakwaan yang ia susun sudah benar dan sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana ketentuan KUHAP.
Kemudian jaksa menjawab bantahan soal kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang mengadili perkara ini hingga tuduhan soal dakwaan tidak disusun secara cermat-jelas-lengkap.
Namun, menurut jaksa, bantahan terdakwa keliru karena sudah menyentuh ranah inti perkara. Padahal, materinya baru akan dibuktikan ketika majelis hakim memeriksa pokok perkara.
"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara," imbuhnya.
Lebih lanjut, jaksa heran mengapa terdakwa mempermasalahkan sumber keuangan PUI UGM. Padahal dalam dakwaan ia sudah mengurai secara jelas bahwa itu uang negara mengingat UGM merupakan PTN-BH.
Bahkan jaksa telah menyertakan nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana hasil penghitungan auditor BPKP.
"Memohon majelis hakim menolak semua dalil-dalil terdakwa; menyatakan surat dakwan sah menurut hukum; dan memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara," pinta jaksa.
Majelis hakim telah mendengar eksepsi terdakwa dan tanggapan jaksa. Kini giliran majelis yang menilai. "Sidang putusan sela akan kami bacakan 13 November 2025," tegas Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga dosen cum doktor UGM korupsi proyek pengadaan biji kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) tahun 2019 antara PT Pagilaran dengan Direktorat PUI UGM.
Masing-masing terdakwa bernama Dr. Rachmad Gunadi, Dr. Henry Yuliando, dan Dr. Hargo Utomo. Mereka bersekongkol mencairkan uang negara meski biji kakao yang dibeli belum dikirim.
Terdakwa Rachmad disebut melampirkan dokumen fiktif seakan-akan barang sudah dikirim. Terdakwa Henry dan Hargo berperan memproses pembayaran tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.
Menurut hasil audit BPKP Jawa Tengah, tindakan tersebut menyebabkan UGM selaku perguruan tinggi negeri rugi Rp6,72 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Rachmad dan Hargo langsung menentang dengan mengajukan eksepsi. Sementara terdakwa Henry memilih melanjutkan ke sidang pembuktian.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































