tirto.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang menyeret tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, masih bergulir di pengadilan. Ketiga terdakwa masing-masing memiliki peran berbeda.
Pertama, terdakwa Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si. Dia merupakan dosen Fakultas Pertanian yang diadili dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Pagilaran.
Kedua, Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com. Ia tercatat sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, terjerat korupsi saat menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.
Ketiga, Dr. Henry Yuliando, S.TP. MM. M.Agr. Dosen Fakultas Teknologi Pertanian ini disidang karena perannya saat menjadi Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat PUI UGM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah membacakan surat dakwaan ketiganya secara terpisah pada Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kata jaksa, kasus ini bermula dari rencana pengadaan biji kakao antara Direktorat PUI UGM dengan PT Pagilaran untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) tahun 2019.
Terdakwa Hargo Utomo selaku Direktur PUI menyetujui kerja sama dengan PT Pagilaran, salah satu unit usaha di bawah naungan UGM dengan core bisnis di bidang perkebunan teh dan kakao.
Dalam kerja sama itu, Direktorat PUI akan membeli 200.000 kilogram biji kakao. Kriteria barang dan jenis kemasannya telah ditentukan. Hargo Utomo telah mengeluarkan surat purchase order kepada PT Pagilaran.
Terdakwa Rachmad selaku Dirut PT Pagilaran memproses permintaan tersebut. Meski ada sejumlah perbedaan, termasuk soal harga.
Tak lama setelah itu, terdakwa mengurus pencarian dana dengan total Rp7,4 miliar. Nominal itu merupakan hasil penjumlahan 200.000 kilogram barang yang dibeli, dikali harga barang Rp37.000 per kilogram.
Meski dana berhasil cair, PT Pagilaran tidak benar-benar mengirim biji kakao yang dipesan Direktorat PUI UGM. Ia melampirkan dokumen fiktif seolah-olah barang pesanan sudah dikirim.
Pencairan uang bisa sukses karena peran terdakwa Hargo Utomo dan Henry Yuliando. Mereka tetap memproses pembayaran meski barang belum dikirim. Nota timbang yang tak ada barangnya tetap ditandatangani.
"Terdakwa Hargo Utomo memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian itu tetap diproses," jelas jaksa Eko Hartono.
Menurut hasil audit, tindakan korup para terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian Rp6,72 miliar. Anggarannya bersumber dari UGM yang merupakan perguruan tinggi negeri.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Rachmad dan Hargo bakal melawan dengan mengajukan eksepsi. Sementara terdakwa Henry memilih melanjutkan ke sidang pembuktian.
Terpisah, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, merespons soal tiga doktor UGM yang didakwa melakukan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries.
Andi Arsana mengatakan, UGM akan terus menyimak proses hukum yang sedang berjalan. Dia bilang, UGM menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh ketiga dosennya itu.
"Bahwa UGM tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah sampai dengan terbukti sebaliknya," kata Andi saat dikonfirmasi Tirto melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2025).
Dia menegaskan, kasus ini menjadi momen bagi UGM untuk memperbaiki tata kelola ke depan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































