tirto.id - Menteri Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan pungutan tarif atas ekspor biji kakao. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025, dan berlaku sejak 15 Oktober 2025.
Aturan baru itu menambah jenis komoditas perkebunan selain kelapa sawit dan turunanya, yang dikenakan pungutan ekspor melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU-BPDP) Kemenkeu.
"Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, diperlukan penambahan jenis kakao," bunyi aturan baru tersebut, dikutip Kamis (16/10/2025).
Dalam beleid tersebut, penetapan tarif pungutan biji kakao diharapkan dapat memperkuat pendanaan program pengembangan industri kakao nasional.
Adapun pengenaan pungutan diatur dalam Pasal 8 PMK 69/2025, dengan formula perhitungan: PE biji kakao = tarif PE x HE x Jumlah satuan barang x NK. Tarif PE sendiri adalah tarif pungutan ekspor. HE adalah harga ekspor per satuan barang, dan NK adalah nilai kurs yang berlaku saat payment.
Harga referensi biji kakao yang menjadi acuan adalah tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, sementara harga ekspor per satuan barang mengacu pada nilai yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lebih jauh, pungutan ekspor ini akan dibebankan kepada pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir kompditas biji kakao. Pembayaran nantinya akan menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku saat pembayaran.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































