tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta Komnas HAM segera melengkapi laporan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Putri masih belum terbukti hingga saat ini.
"Aduannya Putri itu tidak terbukti dan kalau ada aduan seperti itu, silakan saja dilengkapi laporannya supaya polisi bisa menyidik," kata Jazilul di Gedung DPR RI pada Jumat (2/9/2022).
"Komnas HAM lengkapi saja buktinya dan laporkan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Terkait peristiwa itu apa yang terjadi di Magelang. Sampaikan ke kepolisian secara lengkap dan itu juga menjadi bukti yang akan disampaikan ke pengadilan," tegasnya.
Jazilul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Putri masih sebatas omongan. Karena belum ada bukti kuat yang diberikan kepada polisi.
"Sementara kasus kekerasan seksual baru omongan dan yang difitnah melakukan kekerasan seksual yaitu Brigadir J sudah meninggal," ujarnya.
Dirinya juga mengungkit mengenai hasil rekonstruksi kasus yang juga membuka fakta lain. Bahwa ternyata pelakunya bukan Brigadir J.
"Sedangkan hasil rekonstruksi membuka tabir lain, ternyata pelakunya bukan Brigadir J. Jadi hasilnya sampai sekarang masih berubah-ubah dan kita tunggu saja nanti dibuktikan di persidangan," terangnya.
Jazilul meminta kepada Putri dan kuasa hukumnya untuk memberikan laporan lengkap mengenai kasus pelecehan seksual. termasuk hasil visum yang menunjukkan memar hingga luka yang bisa menjadi barang bukti proses penyidikan.
"Kita harus membuktikan kekerasan seksual karena kita tidak tahu seperti apa bentuknya. Kalau itu pemerkosaan, kapan diperkosanya? kapan terjadinya? apakah ada memar yang ditinggalkan?" ungkapnya.
"Mestinya harus ada visum dan ada bukti yang menguatkan, kalau tidak ada tidak bisa diproses," tegasnya.
Berkaca dari hasil proses penyidikan Polres Jakarta Selatan, Jazilul berharap laporan Putri Candrawathi bisa dibuktikan dengan serius agar tidak ada konferensi pers yang kemudian kasusnya tak terbukti.
"Laporan dari Bu PC sempat dikonpers oleh Polres Jaksel jadi tidak terbukti. Kalau ada bukti itu harus diurus," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto