tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan lima berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada tim penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, penyidik akan fokus menyempurnakan berkas perkara yang mendapat catatan dan petunjuk dari jaksa.
"Untuk lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari JPU dan lima-limanya sudah dapat P-19. Artinya fokus penyidik segera menuntaskan berkas perkara yang dikembalikan JPU dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU. Ini yang jadi fokus kita agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P-21," kata Dedi dalam konferensi persnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi menyebut pihaknya akan terus mengabarkan perkembangan perkara ini. Termasuk jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21 dan siap disidangkan.
"Kalau P21 nanti akan segera kami sampaikan juga kepada teman-teman. Pelimpahan tahap kedua juga nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman," katanya.
Dalam perkara ini, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto