Majelis hakim menilai pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
MCW membeberkan 10 dugaan kasus korupsi termasuk dari beberapa proyek yang diduga bermasalah, termasuk yang melibatkan tiga tempat wisata terkenal di Batu.