tirto.id - Polda Jawa Timur menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka terhadap JE, pemilik dan pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur. JE diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa.
"Perkembangan penanganan kasus SPI Kota Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (5/8/2021).
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ali Mahfud mengatakan bahwa dalam gelar perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu, pihaknya telah menerima kelengkapan bahan dari pelapor.
"Iya (sudah tersangka), (gelar perkara) juga sudah selesai," ucap dia.
Penetapan tersangka bersamaan dengan kedatangan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Arist datang ke Polda Jatim bersama seorang pelapor guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut hadir. LPSK memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama. Selama proses penyelidikan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebanyak 14 orang.
"Selain itu juga untuk meningkatkan terduga status hukum, dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa meningkatkan status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," kata Arist, Kamis (5/8/2021).
Pelaporan dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh Arist pada Mei lalu setelah seorang siswi menyampaikan laporan ke Komnas PA. Otoritas di Kota Batu menindaklanjuti laporan dengan membuka posko. Hasilnya ada 29 laporan dari siswi atas dugaan kekerasan seksual dan dugaan eksploitasi ekonomi.
Arist berharap setelah penetapan tersangka, JE ditahan dan kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Karena kami yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," kata dia.
Tudingan terhadap pengelola SPI terkait kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi dibantah oleh kuasa hukum sekolah, Ade Dharmo Maryanto. Menurut Ade, SPI punya dua program yaitu pembelajaran reguler dan unit praktik lapangan.
Ia menduga isu eksploitasi ekonomi muncul dari aktivitas praktik lapangan. Namun ia membantah selama praktik lapangan berlangsung di luar jam pembelajaran.
Editor: Zakki Amali