tirto.id - Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Sepertinya peribahasa itulah yang paling tepat menggambarkan dugaan kelakuan JE, laki-laki pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
“Kejahatan seksual ini dilakukan di lingkungan sekolah, luar ruangan, dalam ruangan. Bahkan saat ke luar negeri.” Itulah yang diduga dilakukan JE, seperti diutarakan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Kepada reporter Tirto, Senin (31/5/2021), Arist mengatakan peristiwa ini setidaknya terjadi pada 2008-2010. Dia bisa memerkosa satu korban berulang kali. “Mereka di sana sekolah gratis,” katanya.
11 tahun kemudian, tiga korban mengisahkan apa yang dialami di masa lalu ke Komnas Perlindungan Anak. Kejahatan seksual itu terjadi saat mereka duduk di bangku SMA, usia 15-16 tahun.
JE menjadikan para korbannya penjaga toko dan pramusaji restoran di area mancakrida Kampoeng Kidz usai jam sekolah. “Kalau mereka melakukan kesalahan, mereka mengalami kekerasan fisik, seperti dibentak dan dipukul,” sambung Arist. Para korban pun tak mendapatkan upah layak.
Setelah mendengar kesaksian, Arist melaporkan aduan 3 dari total 15 korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur pada 29 Mei. Arist melaporkan JE ke polisi dengan dasar Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Meski terjadi belasan tahun lalu, Arist mengatakan dia memegang bukti-bukti terkait, yakni dokumen dan testimoni.
Kini para korban telah dewasa dan tak lagi dipekerjakan JE. Meski begitu tetap saja tiga korban butuh keberanian dan menimbang matang untuk melaporkan peristiwa yang menimpa mereka. Tekanan psikologis jadi salah satu alasan mereka berani bersuara. Ketiga korban yang berasal dari Kudus, Poso, dan Kalimantan Timur ini sudah kembali kepada orang tuanya. Ada pula yang telah berumah tangga.
Arist cs berjanji bakal mengawal perkara ini hingga tuntas. “Pasti [dikawal], karena ini kejahatan kemanusiaan. Tidak ada kata damai.”
Kepala Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia saat ini, Risna Amalia Ulfa, mengaku kaget. Meski begitu, Sabtu (29/5/2021) lalu, mengutip Antara, dia mengatakan “sesungguhnya yang diberitakan itu sama sekali tidak benar.”
Ia berani mengatakan itu karena telah bekerja di sana selama 14 tahun atau sejak ketika sekolah berdiri. Sepanjang itu pula Risna merasa kejadian yang dituduhkan tersebut nihil. Bahkan ia tak kenal siapa yang melaporkan peristiwa itu.
Sekolah akan menggali lebih dalam ihwal tudingan terhadap JE. Intensinya bukan untuk mengetahui itu benar atau tidak, namun “mencoba mencari tahu lebih dalam tentang hal ini, sepertinya ada yang memiliki tujuan tidak baik kepada SPI.”
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu MD Furqon, yang mendampingi Arist saat lapor ke polisi, juga menemani tiga korban melakukan visum di Biddokes Polda Jawa Timur Senin kemarin pukul 7 pagi. Dia bilang dalam kasus ini pihaknya konsisten menerapkan “asas praduga tak bersalah.”
Meski begitu, kepada reporter Tirto, Senin, dia mengatakan DP3AP2KB tetap akan memberikan pendampingan psikologi, hukum, dan medikolegal kepada korban.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli mengatakan setelah menerima aduan korban, mereka akan “buat laporannya, kami bentuk tim, kemudian kami analisis dan evaluasi, [lalu] pemeriksaan terhadap korban-korban.” Kepada reporter Tirto, Senin, dia mengatakan Komnas Perlindungan Anak akan tetep diikutsertakan dalam pemeriksaan yang bakal berlangsung pekan ini.
Kasus kekerasan terhadap anak di institusi pendidikan masih sangat tinggi, menurut pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2020. Dari total 6.519 pengaduan kasus pelanggaran hak anak, 1.567 kasus di antaranya berasal dari klaster pendidikan, hanya kalah dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif (1.622 kasus). Ada pula klaster anak berhadapan hukum (1.098 kasus).
Peristiwa ini tentu patut disayangkan, apalagi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino