Menuju konten utama

KemenPPPA Dorong Terdakwa Kekerasan Seksual di SMA SPI Batu Ditahan

Kementerian PPPA mendorong penegak hukum untuk menahan terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan siswa SMA SPI Batu berinisial JE.

KemenPPPA Dorong Terdakwa Kekerasan Seksual di SMA SPI Batu Ditahan
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penahanan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur, berinisial JE.

Sebanyak 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JE. Dia merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota Batu tersebut.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan para siswa yang menjadi korban.

“Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu. LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Nahar mengatakan Menteri PPPA Bintang Puspayoga secara khusus meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mengatur ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara serta dapat ditambah satu per tiga (1/3) karena pelaku adalah guru/pengasuh sekolah.

Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang secara tertutup lantaran perkara kesusilaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu. Sidang selanjutnya agenda penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa JE.

“Sebanyak 15 saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,”

Nahar sangat menyayangkan tersangka JE tidak ditahan sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini, seharusnya sejak awal tersangka dapat ditahan, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Selain itu, Nahar mengatakan kementeriannya mendapatkan aduan dari seorang anak laki-laki yang pernah menjadi siswa di sekolah tersebut terkait dugaan perlakuan kekerasan fisik.

Dengan pengaduan terkait adanya tindak kekerasan fisik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014 yang dilakukan oleh Terduga Pelaku JE terhadap dirinya.

KemenPPPA bekerjasama dengan lembaga terkait seperti KPAI, LPSK, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur untuk memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap korban.

“KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan layanan pendampingan korban hingga kasus ini selesai,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan