Menuju konten utama

Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Ponpes Istana Yatim, Depok

KemenPPPA berharap agar aparat penegak hukum dapat segera memroses kasus ini hingga ke pengadilan.

Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Ponpes Istana Yatim, Depok
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia mengecam kekerasan seksual terhadap 11 anak di Pondok Pesantren (Ponpes) Istana Yatim Riyadhul Jannah, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada para santriwati ini. Peristiwa kekerasan seksual tentu saja tidak bisa kita toleransi,” tegas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengecam keras dikutip dari rilis KemenPPPA yang diterima Tirto pada Selasa (5/7/2022).

Dia mengatakan bahwa KemenPPPA berharap agar aparat penegak hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini.

“Menetapkan tersangka serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” lanjut Bintang.

Kemudian dia menerangkan, saat ini ada 4 anak diduga korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Kuat dugaan masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor.

“Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA [Sahabat Perempuan dan Anak]. Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya,” jelas Bintang.

Dia mengeklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan akan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual tersebut bersama dengan pihak kepolisian, penasihat hukum diduga korban kekerasan seksual, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok.

Bintang pun menyebut UPTD PPA Kota Depok sudah melakukan pendampingan psikologis sejak Senin (4/7/2022). Pemeriksaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun dilakukan di UPTD PPA Kota Depok agar para korban mendapatkan penanganan secara komprehensif dan terpadu.

“KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk memastikan pemulihan psikologis anak diduga korban dan proses hukum yang tengah berlangsung,” tutur Bintang.

Dia juga menerangkan, apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Bintang melanjutkan, apabila pelaku antara lain pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak [SPPA]. Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok,” tutup Bintang.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri