tirto.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklaim pemerintah tengah mengebut pembuatan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal itu guna penanganan kekerasan seksual secara luas termasuk di lembaga pendidikan.
"Sekarang peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) sedang kami kebut, karena piranti yang paling kami butuhkan untuk melakukan tindakan-tindakan, baik itu pencegahan maupun penindakan," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Meski begitu, Muhadjir tidak merinci detail aturan turunan UU TPKS yang akan dirilis pemerintah.
Sambil menunggu aturan tersebut diterbitkan, dia meminta media massa ikut serta memberikan edukasi soal pencegahan pelecehan seksual. Media massa juga diminta menyebarkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.
"Untuk pelaku, penindakan itu bisa ciptakan efek jera kan," kata Muhadjir.
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga mengomentari soal kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Kota Batu. Ia bilang kasus ini terjadi karena adanya relasi kuasa antara pendidik dan anak didik. Hal tersebut memberatkan korban untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Muhadjir optimistis situasi tersebut akan menghilang seiring waktu saat aturan turunan UU TPKS terbit.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama, undang-undang dan produk turunannya itu bisa segera kita gunakan, untuk tangani itu," kata Muhadjir.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan