tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan penyusunan pedoman bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan kepolisian mengenai Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Merekomendasikan penyusunan pedoman bersama dengan Jampidum, kepolisian, dan pendamping terkait permohonan restitusi," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, saat menyampaikan rilis hasil kajian implementasi UU TPKS, di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).
Sri memastikan lembaganya akan berdialog dengan BPJS, Kementerian Dalam Negeri, dan DJSN untuk membahas hak layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.
Rekomendasi ini, kata Sri, hadir berdasar catatan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan UU TPKS, seperti adanya praktik perjanjian damai, kurangnya perspektif korban dari aparat penegak hukum, hingga minimnya upaya edukasi restitusi," ucapnya.
Ia mengatakan untuk memperkuat implementasi UU TPKS, LPSK mendorong pengembangan role model di internal LPSK dengan menyusun peraturan dan standar operasional prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (SOP PPKS).
"Menyusun pedoman rujukan untuk petugas LPSK, yang menerima permohonan serta membangun mekanisme koordinasi lintas instansi termasuk dengan kemenPPPA sebagai Leading sektor," pungkas Sri.
Diketahui, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS disahkan pada 12 April 2022 oleh DPR RI dan diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu. Tujuannya, untuk menghadirkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, UU TPKS ini juga memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Beberapa poin penting dalam UU TPKS, di antaranya, mengesahkan segala bentuk pelecehan seksual sebagai kekerasan seksual; menghukum pelaku kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar konteks perkawinan; mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama