tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual selama periode 2024. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menerangkan, angka tersebut mengalami kenaikan tajam dibandingkan pada 2022 yang mencapai 672 permohonan.
"Peningkatan ini, menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan, sekaligus tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi," kata Sri saat meluncurkan kajian implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam perlindungan saksi dan korban, di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).
Sri menjelaskan, kenaikan angka permohonan yang signifikan tersebut terjadi setelah disahkannya UU TPKS oleh DPR RI 2022 silam.
Selain itu, Sri memaparkan sejumlah permasalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang TPKS seperti terbatasnya layanan yang sesuai kebutuhan korban, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan keberlanjutan perlindungan serta pemulihan korban.
"Kajian ini, diharapkan bermanfaat dalam mendorong strategi penguatan dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi korban TPKS, sehingga mendukung terlindung LPSK memperoleh pemenuhan hak dan bantuan dalam proses peradilan," ujarnya.
Sri juga melaporkan bahwa jumlah orang yang meminta perlindungan LPSK dalam kasus TPKS selama periode 2022-2024 mencapai 2.518 terlindung. Ia menambahkan, jumlah terlindung tertinggi adalah korban kekerasan seksual anak sebanyak 1.673 terlindung.
"LPSK melaksanakan pemberian perlindungan kepada terlindung yang mencakup pemenuhan hak dan atau pemberian bantuan. Setiap terlindung dapat mengakses beberapa jenis program perlindungan. Dalam kurun waktu tiga tahun 2022-2024, jumlah total program yang diakses sebanyak 4.034," pungkasnya.
Diketahui, UU TPKS disahkan pada 12 April 2022 oleh DPR RI dan diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu. Pengesahan UU TPKS dilakukan dalam rangka menghadirkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, UU TPKS ini juga memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher