tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima laporan permintaan perlindungan dari MA, korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan tersangka penyandang disabilitas, IWAS (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Laporan permintaan perlindungan itu diterima LPSK, Senin (2/12/2024).
"Dalam permohonannya, MA meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor bernama I Wayan Agus Suartama alias IWAS," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dikutip Antara, Rabu (4/12/2024).
MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya.
Sri memastikan pihaknya tengah memproses permintaan tersebut agar layanan perlindungan bisa diberikan secara maksimal. Ia mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual terutama ketika menimpa perempuan dan anak-anak.
Menurut Sri, korban dari tindak pidana tersebut harus diberikan perlindungan yang layak demi memulihkan kondisi fisik dan mental korban.
Dia berharap proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus diusut secara adil oleh polisi sesuai dengan tindak pidana yang berlaku.
Sebelumnya, IWAS, seorang laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Penetapan status tersangka berdasar dua alat bukti dan keterangan ahli.
Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat memengaruhi sikap dan psikologi korban.
Tunadaksa adalah suatu kondisi dimana terjadi ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya yang disebabkan kelainan atau kecacatan sistem otot, tulang atau persendian sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi dan perkembangan keutuhan pribadi.