Menuju konten utama

Korban TPKS yang Minta Perlindungan ke LPSK Mayoritas Anak-Anak

Sri mengatakan sepanjang 2022-2024 terdapat 2348 permohonan diajukan ke LPSK terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak.

Korban TPKS yang Minta Perlindungan ke LPSK Mayoritas Anak-Anak
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati FOTO/Humas LPSK

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menyebut 81 persen korban kekerasan seksual yang meminta perlindungan, mayoritas anak-anak.

Sri mengatakan sepanjang 2022-2024 terdapat 2348 permohonan diajukan ke LPSK terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak. LPSK juga mencatat 536 laporan TPKS terjadi terhadap orang dewasa.

"Permohonan yang diajukan ke LPSK dalam TPKS terhadap anak dalam kurun waktu tiga tahun mencapai empat kali lipat kekerasan seksual pada orang dewasa, atau setara 81 persen dari jumlah keseluruhan," kata Sri, saat menyampaikan hasil kajian implementasi UU TPKS, di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).

Ia mengatakan permohonan perlindungan korban terkait TPKS terhadap anak, dilaporkan melalui orang tua korban, keluarga, atau saksi.

"LPSK juga menerima permohonan yang diajukan langsung oleh korban tanpa melalui orang tua, wali, atau pendamping," ucap Sri.

Sri juga menjelaskan soal tata cara memperoleh perlindungan dari LPSK dengan mengajukan sendiri atau melalui pejabat yang berwenang Secara tertulis.

"Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor LPSK atau melalui saluran tidak langsung, seperti jasa pengiriman, faksimili, surat elektronik, laman resmi LPSK, dan atau aplikasi telepon selular," tutur Sri.

Sri meyebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir permohonan melalui WhatsApp menempati posisi tertinggi dengan total 1.405 permohonan.

"Media surat berada diurutan kedua dengan 629 permohonan, diikuti pengajuan lansung ke LPSK, sebanyak 311 permohonan," pungkas Sri.

Diketahui, LPSK Meluncurkan kajian implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perlindungan saksi dan korban, Rabu.

Sri mengatakan pada 2024 ini, terdapat 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual yang diterima LPSK. Ia mengatakan terdapat kenaikan yang signifikan dibandingkan pada 2022 dengan jumlah 672 permohonan.

Sri menjelaskan kenaikan angka permohonan yang signifikan tersebut terjadi setelah disahkannya UU TPKS oleh DPR RI 2022 silam.

Baca juga artikel terkait KORBAN KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama