Menuju konten utama

Mahasiswa Gugat Pasal Denda Berujung Penjara di KUHP Baru ke MK

Pemohon menilai norma tersebut membuka ruang pemidanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi terpidana secara objektif dan individual.

Mahasiswa Gugat Pasal Denda Berujung Penjara di KUHP Baru ke MK
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Dua mahasiswa jurusan ilmu hukum, Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu, mengajukan uji materi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pidana denda yang dapat berujung pidana penjara. Permohonan itu teregistrasi dengan Nomor 21/PUU-XXIV/2026.

Para Pemohon menguji Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua pasal tersebut mengatur penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk melunasi pidana denda, serta penggantian pidana denda dengan pidana penjara apabila penyitaan tidak cukup atau tidak dapat dilaksanakan.

Dalam persidangan pendahuluan, Senin (26/1/2026), para Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka menilai norma tersebut membuka ruang pemidanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi terpidana secara objektif dan individual.

Bernita menyatakan aturan penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak disertai indikator yang jelas untuk melindungi harta minimum yang dibutuhkan seseorang untuk hidup.

“Norma Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Jika penyitaan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan pidana denda diganti dengan pidana penjara,” ujarnya.

Menurut Pemohon, pidana penjara dalam ketentuan tersebut tidak ditegaskan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Akibatnya, penjara berpotensi dijatuhkan bukan karena perbuatan pidananya, melainkan semata-mata karena ketidakmampuan ekonomi. Pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.

Para Pemohon juga menilai konstruksi norma itu berisiko melahirkan praktik poverty penalty, yakni kondisi ketika warga negara yang tidak mampu secara finansial justru lebih rentan dipenjara dibandingkan mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.

Hal ini dinilai berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum.

Dalam permohonannya, Pemohon mengaitkan ketentuan tersebut dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang masih ditandai ketimpangan signifikan.

Tanpa standar penilaian kemampuan ekonomi yang jelas, penerapan pidana denda, penyitaan kekayaan, dan pidana penjara pengganti dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif.

Sebagai mahasiswa aktif yang umumnya belum memiliki penghasilan tetap, para Pemohon menyatakan memiliki kerugian konstitusional. Mereka menilai norma tersebut berpotensi mengancam kebebasan pribadi, hak atas pendidikan, serta menimbulkan efek jera berlebihan atau chilling effect terhadap kebebasan berekspresi dan diskusi akademik.

Selain itu, Pemohon menyoroti dampak ketentuan tersebut terhadap sistem pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Penggantian pidana denda dengan pidana penjara dinilai tidak efisien secara fiskal dan berpotensi memperburuk kondisi overcrowding lembaga pemasyarakatan.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 81 Ayat (3) UU 1/2023 dan Pasal 82 Ayat (1) UU 1/2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mewajibkan penilaian kemampuan ekonomi terpidana secara objektif serta menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperjelas kedudukan hukum dengan menguraikan lima syarat kerugian konstitusional.

“Sebetulnya apa yang kemudian anggapan kerugian yang dirugikan UUD dirugikan. Apakah ada hak atas kebebasan berserikat saudara yang dirugikan akibat berlakunya ini enggak? Itu harus bisa dijelaskan dengan baik di situ,” ujar Enny.

Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan harus diterima MK paling lambat Senin, 9 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait KUHP BARU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama