tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik impor ilegal senilai Rp26,48 miliar selama periode Januari-Juli 2025. Barang ilegal paling banyak berasal dari Cina, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
“Jenis pelanggaran yang terjadi berupa: tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, tidak dilengkapi izin tipe UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang atau NPB untuk produk wajib SNI,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam Konferensi Pers Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border),” di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Dalam Pengawasan ini Kemendag dan stakeholder terkait sudah melakukan pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Dari total dokumen yang diawasi dan diperiksa itu, sebanyak 5.449 dokumen dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pemeriksaan dalam sistem e-reporting.
“Yang kedua, sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan, dengan hasil 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, dan 119 PIB dari 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan,” tambah pria yang akrab disapa Busan.
Dari hasil ekspose ini, Kemendag berhasil menyita sejumlah komoditas yang di antaranya bahan baku plastik, kosmetik, peralatan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik ilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, serta produk tertentu seperti tekstil.
“Produk yang tidak sesuai itu telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelanggaran di Bidang Perdagangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha,” tutur dia.
Sedangkan, terkait barang-barang yang tidak sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi berupa larangan memperdagangkan barang, penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang.
“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan Pengetahuan terhadap barang-barang ilegal,” tukas Busan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































