tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar bengkel produksi handphone rekondisi ilegal di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan modusnya dilakukan adalah dengan merakit ponsel dari barang-barang bekas dan mengemasnya seperti terlihat baru. Ponsel-ponsel ini dipasarkan di marketplace dengan harga miring.
Pabrik ponsel rekondisi ini diketui sudah berjalan selama dua tahun sejak 2023. Mereka memproduksi berbagai merek seperti Redmi, Oppo, Vivo, bahkan iPhone.
“Ini bekas semua sebenarnya, kemudian diproses seolah-olah menjadi baru. Ini juga ada iPhone. Jadi semua diproduksi lagi,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Budi menjelaskan, komponen ponsel dan aksesoris tersebut didatangkan dari Batam sebagai hasil impor ilegal dari Cina. Pabrik tiga lantai itu difungsikan untuk perakitan, pengemasan, dan pengiriman.
Mendag menegaskan, produsen telah melanggar multiple regulasi, mulai dari impor ilegal, perakitan tanpa izin, hingga penjualan produk rekondisi yang diklaim sebagai barang baru.
"Perusahaan ini kami tutup, barang disita, dan akan diproses hukum," tegasnya.
Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat dan temuan transaksi mencurigakan di sejumlah marketplace.
Dalam penggerebekan ini pihaknya menyita 5.100 unit ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli berupa aksesoris, casing, dan charger handphone senilai Rp5,54 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp17,6 miliar.
“Tadi yang 5.100 telepon seluler itu diproses dalam waktu satu minggu. Dalam waktu satu minggu ini dia memproduksi sebanyak 5.100 unit,” katanya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































