tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menduga adanya upaya penyamaran tempat penampungan dalam kasus dugaan korupsi impor ponsel bekas. Penyamaran lokasi penampungan ini pun berupa tempat usaha.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afiandi menerangkan, penyidik pun melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjadi pengelabuan tempat penampungan itu.
Apabila benar ada pengelabuan, maka penyidik menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil impor ponsel bekas tersebut.
"Penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik," ucap Yusuf dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/6/2026).
Yusuf menerangkan, dua lokas tempat usaha itu adalah Cafe Sulthan dan AZ Cafe. Dari penggeledahan di dua lokasi yang dilakukan Kamis (25/6/2026) itu pun disita sejumlah barang bukti berupa:
Pendirian akta CV AHS ENTERTAINMENT, dokumen Perizinan CV AHS ENTERTAINTMENT, empat rekening koran Bank BCA atas nama AHS ENTERTAINMENT CV (Rekening AZ Cafe), rekening AHS Billiard, rekening penampungan, rekening SULTHAN Cafe, tiga unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV, dua unit flashdisk, empat box karton kosong warna coklat bertuliskan "Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur, dan satu bundel dokumen perpajakan.
Lebih lanjut Yusuf menerangkan, penggeledahan juga dilakukan di PT TSL dan rumah AHT selaku manager perusahaan tersebut. Dari lokasi kantor PT TSL didapati plang untuk dijual dan tidak ada lagi aktivitas perkantoran.
"Dari kediaman Sdr. AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset," ungkap Yusuf.
Ditegaskan Yusuf, keseluruhan barang bukti yang diamankan akan didalami dan dianalisi oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan berikutnya.
Dia memastikan, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penyidik akan menguji seluruh alat bukti secara objektif sebelum menarik kesimpulan ataupun menetapkan adanya tindak pidana lain, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi.
"Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi," tutur Yusuf.
Sebelumnya, polisi menggeledah empat lokasi, salah satunya Bea dan Cukai Juanda dalam kasus dugaan korupsi ponsel bekas ilegal.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, menerangkan kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan impor handphone ilegal yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, distributor yang melakukan impor adalah PT TSL.
Yusuf menyatakan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Penggeledahan dilakukan terhadap lokasi penerima suap dan pemberi suap.
Penggeledahan yang dilakukan hari ini salah satunya menyasar rumah seorang bernama A selaku pihak Bea Cukai Juanda. Kendati demikian, statusnya masih sebagai saksi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































