tirto.id - Aksi kekerasan terjadi kepada petugas Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, yang dilakukan oleh pendaki ilegal. Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026).
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengungkap bahwa dalam peristiwa kekerasan tersebut diikuti perusakan Barang Milik Negara (BMN) berupa Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) di jalur pendakian Gunung Putri.
Kejadian tersebut bermula ketika petugas sedang melaksanakan pengawasan di jalur pendakian dan mendapati adanya pendaki yang memasuki kawasan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
"Pada saat itu, kegiatan pendakian sedang ditutup sebagai bagian dari upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan. Petugas kemudian memberikan teguran dan melakukan penanganan sesuai tugas dan kewenangannya," kata Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, dalam keterangan resmi sebagaimana di akun Instagram, dikutip Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, kejadian berlangsung di sekitar Pos Pemeriksaan SIMAKSI Resor PTN Gunung Putri. Berdasarkan informasi dan keterangan awal yang diterima petugas, kejadian diduga melibatkan beberapa orang dan berkaitan dengan salah satu basecamp di sekitar jalur pendakian Gunung Putri.
"Selanjutnya, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 13.54 WIB, terjadi tindak pidana kekerasan terhadap petugas serta perusakan terhadap Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI di jalur pendakian Gunung Putri," tutur dia.
Sadtata mengemukakan, petugas yang menjadi korban merupakan salah satu anggota Polisi Kehutanan pada Resor PTN Gunung Putri. Korban mengalami luka pada bagian wajah dan hidung.
Korban pun langsung dibawa ke RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur, untuk mendapatkan penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut, temasuk visumn. Balai Besar TNGGP pun segera melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian kepada Kepolisian Sektor Pacet, Kabupaten Cianjur.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan lokasi kejadian perkara, pengumpulan barang bukti dan dokumentasi, serta penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Dia menegaskan, petugas di lapangan dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan dan keselamatan pengunjung kawasan konservasi. Pengawasan dan pemeriksaan di jalur pendakian merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan aspek keselamatan pengunjung dan tertib administrasi pendakian.
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas negara serta kerusakan terhadap fasilitas negara. Kami menyerahkan proses penanganan aspek hukumnya kepada pihak yang berwenang dan akan mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan bukti dan fakta yang ada," ujar dia.
Balai Besar TNGGP mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pengelola basecamp pemandu, porter dan calon pendaki untuk mematuhi ketentuan memasuki kawasan Tamar Nasional Gunung Gede Pangrango, termasuk kewajiban memiliki perizinan pendakian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku serta tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas negara.
Terkini, Polres Cianjur, Jawa Barat telah menangkap I (40), pelaku penganiayaan petugas TNGGP dan relawan. Polisi pun memburu empat pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya.
"Satu orang pelaku sudah diamankan dan empat orang lainnya masih dalam pengejaran petugas, pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan resmi," kata Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangan sebagaimana dikutip Antara, Kamis (10/9/2026).
Dia menjelaskan, petugas segera menangkap empat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, di mana hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui ada lima orang yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap petugas dan relawan.
Sementara itu, terkait motif penganiayaan dan perusakan yang dilakukan masih dilakukan pendalaman karena petugas masih fokus melakukan pencarian terhadap empat pelaku lainnya.
"Kami akan mendalami motif dari penganiayaan dan perusakan yang dilakukan di pos penjagaan TNGGP atau pintu masuk pendakian jalur Gunung Putri, setelah empat pelaku ditangkap," katanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































