tirto.id - Sebuah unggahan di Facebook mengklaim masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Unggahan tersebut ditemukan Tirto pada akun Facebook bernama "Fera Rosyita" (arsip) dan diunggah pada 3 September 2026. Hingga artikel ini ditulis pada Rabu (16/09/2026), unggahan tersebut telah memperoleh 85 tanda suka, 47 komentar, dan satu kali dibagikan.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah mencantumkan tautan https://daftargaratisdisinisekarangjuga.vercel.app/ dan mengklaim tautan itu digunakan untuk melakukan pendaftaran bantuan pangan beras 30 kilogram bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM), dengan rincian 10 kilogram per bulan selama tiga bulan periode Juli-September 2026.
Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Facebook "Jarot Wibowo". Pada unggahan tersebut juga disampaikan klaim bahwa bantuan beras 30 kg untuk KPM, PKH, dan BPNT sudah cair. Namun, bansos tersebut ditujukan untuk bulan Oktober, November, Desember. Kemudian pengunjung diarahkan untuk mendaftar pada link berikut https://s.shopee.co.id/3LQp2q9RPJ, yang ternyata merujuk kepada marketplace Shopee.
Lantas, benarkah masyarakat dapat mendaftar bantuan pangan beras 30 kilogram melalui tautan tersebut?

Penelusuran Fakta
Tirto menelusuri akun Facebook yang mengunggah klaim tersebut. Akun bernama Fera Rosyita merupakan akun pribadi dengan 19 pengikut. Ditemukan juga, akun tersebut telah menyebarkan informasi lain terkait program “Pendamping Desa” dengan klaim gaji pokok Rp4 juta per bulan. Informasi tersebut turut mencantumkan tautan yang sama, yakni https://daftargaratisdisinisekarangjuga.vercel.app/, sebagai sarana pendaftaran.
Temuan ini menunjukkan tautan tersebut tidak hanya digunakan dalam unggahan mengenai bantuan pangan beras, tetapi juga dalam informasi lain yang mengatasnamakan program pemerintah.
Dari penelusuran Tirto, diketahui bahwa akun Fera Rosyita tidak menunjukkan keterkaitan dengan pemerintah maupun lembaga yang ditugaskan menyalurkan Bantuan Pangan Beras kepada masyarakat.
Tirto kemudian mencoba membuka tautan https://daftargaratisdisinisekarangjuga.vercel.app/ yang dicantumkan dalam unggahan. Tautan tersebut mengarahkan pengunjung ke laman dengan tulisan "Daftar Sekarang" dan meminta pengguna mengisi data pribadi berupa nama lengkap serta nomor Telegram aktif.
Setelah data diisi, laman tersebut meminta pengunjung memasukkan kode OTP yang dikirim melalui Telegram. Dalam unggahan, pengelola juga mencantumkan nama-nama orang yang disebut telah berhasil melakukan registrasi. Informasi tersebut digunakan untuk meyakinkan pengunjung agar segera melakukan pendaftaran.
Tirto melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap tautan tersebut menggunakan URLScan.io. Hasil pemindaian menunjukkan situs tersebut mengarah ke layanan vercel.app, bukan situs resmi Kementerian Sosial maupun lembaga pemerintah yang berkaitan dengan penyaluran bantuan pangan.
Tirto mencatat pola semacam ini biasanya digunakan untuk memancing korban berkomunikasi dengan pelaku dan mengeksploitasi data pribadi untuk modus phishing.
Meski demikian, informasi mengenai bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk periode Juli-September 2026 memang memiliki dasar kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, mengutip pada laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Pangan 2026 tahap II untuk periode Juli, Agustus, dan September. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog menyediakan sekitar 997,2 ribu ton beras untuk 33,24 juta KPM. Setiap KPM mendapatkan 10 kilogram beras per bulan sehingga total alokasi selama tiga bulan mencapai 30 kilogram.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyatakan bantuan pangan beras tahap kedua untuk 33,2 juta keluarga penerima bantuan pangan akan dirapel dan dikirim sekaligus pada September.
Bantuan tersebut mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September. Setiap penerima mendapatkan total 30 kilogram beras, yang merupakan gabungan dari alokasi 10 kilogram per bulan selama tiga bulan.
Kemudian, penyaluran bantuan pangan tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima, yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik per 10 Juli 2026 dan telah melalui proses penyaringan oleh Kementerian Sosial. Dengan demikian, penerima bantuan ditentukan berdasarkan data pemerintah, bukan melalui pendaftaran bebas menggunakan tautan yang beredar di media sosial.
Hal tersebut juga dimuat dalam pemberitaan Tirto mengenai Perum Bulog bersama TNI mempercepat penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah kepada 33,24 juta penerima dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Informasi tersebut menunjukkan mekanisme program dilakukan melalui penyaluran kepada penerima yang telah ditetapkan, bukan dengan membuka pendaftaran melalui tautan yang dibagikan akun Facebook pribadi.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan. Bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli-September 2026 merupakan program pemerintah yang memang ada. Namun, keberadaan program tersebut tidak berarti masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui tautan yang dicantumkan dalam unggahan Facebook.
Tautan yang ditelusuri Tirto justru meminta data pribadi dan kode OTP melalui Telegram, dengan akun yang menyebarkannya bukan kanal resmi pemerintah. Kondisi tersebut berbeda dengan mekanisme penyaluran bantuan pangan yang menggunakan data penerima pemerintah dan dilaksanakan melalui Perum Bulog.
Untuk mengecek desil bantuan sosial, Tirto mengarahkan masyarakat ke laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Pengecekan dilakukan dengan cara:
- Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Ketik NIK;
- Masukkan kode verifikasi;
- Pilih "Cari Data".
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran, klaim adanya link pendaftaran bantuan pangan beras 30 kilogram untuk setiap KPM periode Juli-September 2026 melalui tautan yang dicantumkan dalam unggahan tersebut bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Program Bantuan Pangan Beras untuk periode Juli-September 2026 memang benar ada. Pemerintah mengalokasikan 10 kilogram beras per bulan kepada sekitar 33,24 juta penerima sehingga total bantuan untuk tiga bulan mencapai 30 kilogram per penerima. Namun, penyaluran dilakukan berdasarkan data pemerintah dan tidak melalui pendaftaran menggunakan tautan yang disebarkan akun Facebook tersebut.
Tautan yang dicantumkan dalam unggahan mengarahkan pengguna untuk memasukkan data pribadi dan kode OTP melalui Telegram serta tidak menunjukkan keterkaitan dengan kanal resmi pemerintah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected].
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id

































