Menuju konten utama

Anggaran BGN Digugat ke MK, Guru Minta Insentif Pengawasan

MK gelar sidang perdana uji materiil anggaran MBG, yang menyoal ketiadaan insentif bagi guru selaku pengawas distribusi program tersebut.

Anggaran BGN Digugat ke MK, Guru Minta Insentif Pengawasan
Suasana sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil terhadap terhadap Undang-Undang nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Perkara bernomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Herifuddin Daulay itu menyoal anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memberikan insentif bagi guru sebagai pengawas distribusi program.

Sidang perdana perkara ini digelar di MK, Rabu (19/8/2026), dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa pemerintah secara bertahap telah menyediakan program gizi esensial otak bagi peserta didik melalui program MBG dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, penyelenggaraan program tersebut tidak diatur dengan ketentuan yang melibatkan guru sebagai pengawas, sekaligus tidak menyediakan dana khusus untuk pengawasan itu.

Menurut Pemohon, kondisi ini bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 karena negara dinilai tidak memastikan gizi esensial benar-benar sampai kepada murid.

Ketiadaan pengaturan keterlibatan guru dalam jalur pendistribusian dianggap sebagai kelalaian yang bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, mengingat guru dinilai menjadi faktor utama keberhasilan pengiriman gizi esensial otak kepada setiap peserta didik.

Pemohon menghitung, pelibatan guru dalam pengawasan MBG memerlukan dana tambahan. Dalam ilustrasinya, Pemohon menyebutkan diperlukan setidaknya dua guru wakil di setiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan. Dengan jumlah sekolah yang tercatat mencapai 444.315 unit, dana yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp888,63 miliar.

Sementara itu, anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat dalam UU APBN 2026 hanya sekitar Rp255,58 triliun, sehingga menurut Pemohon seharusnya angka anggaran program pemenuhan gizi nasional mencapai sekitar Rp256,47 triliun.

"Menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304," kata Herifuddin membacakan petitum permohonannya secara daring.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon agar mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

"Saya berharap Pemohon yang bukan pertama kali mengajukan permohonan ke MK dapat mencari di laman mkri.id yang memuat PMK 7/2025, yang perlu dibaca adalah Pasal 10 agar format permohonan ini bisa memenuhi ketentuan yang ada," kata Arsul.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut mengingatkan Pemohon bahwa permohonan yang diajukan ke MK hanya terdiri atas empat bagian.

"Mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, hingga petitum yang dimintakan Pemohon kepada Mahkamah, dan bukan pembagian Bab demi Bab seperti yang diajukan Pemohon," jelas Ridwan.

Pada akhir sidang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan Pemohon diberi waktu 14 hari sejak sidang ini berakhir untuk menyempurnakan permohonannya.

Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan wajib diserahkan paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana