tirto.id - Perludem meminta DPR menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) pada Pemilu 2029. Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, menilai kenaikan PT di atas 4 persen, sebagaimana diusulkan oleh sejumlah parpol di DPR menjelang pembahasan RUU Pemilu, melanggar kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Perludem adalah pemohon uji materi yang melahirkan putusan tersebut. MK menyatakan PT 4 persen konstitusional bersyarat untuk 2029 dan menyerahkan penetapan angka barunya kepada pembentuk undang-undang, dengan syarat menjaga proporsionalitas dan mengurangi jumlah suara yang tak terkonversi menjadi kursi.
Pada Pemilu 2024, PT 4 persen membuat 17,3 juta suara sah, atau 11,4 persen, tak dihitung dalam pembagian kursi DPR. Usep memperkirakan angkanya bisa menembus 25-30 juta suara jika PT naik menjadi 5 atau 7 persen.
Simulasi Tirto menunjukkan bahwa jutaan suara hangus itu terjadi pada PT 7 persen, dengan rata-rata proyeksi 27,1 juta suara. Pada PT 5 persen, rata-ratanya sekitar 17,1 juta suara, atau nyaris sama dengan angka pada 2024.
Usep membaca simulasi yang Tirto buat sebagai tanda bahwa kenaikan bertahap PT dari 4 menjadi 7 persen hanya menambah suara terbuang dari partai kecil dan partai baru. Dari hasil wawancara kami dengan sejumlah parpol di parlemen, mayoritas menginginkan PT naik ke kisaran 5–7 persen.
Dengan menggunakan data Pemilu 2024, simulasi kami mendapati delapan partai yang sama lolos di seluruh rentang itu. Perubahan signifikan baru muncul di atas 7,24 persen, ketika PAN tersingkir.
Pada titik itu, kata Usep, PT tak lagi menyeleksi partai kecil, tetapi menyingkirkan partai menengah.
“Ambang batas 7 persen berarti melanggar konstitusi,” kata Usep kepada wartawan Tirto, Senin (12/10/2026).
Ia juga membantah dalih penyederhanaan partai sebagaimana narasi yang dibangun sebagian parpol di DPR. Ukurannya, kata Usep, adalah jumlah partai efektif di parlemen (Effective Number of Parliamentary Parties/ENPP), bukan jumlah partai.
Pada Pemilu 1999, tanpa penerapan mekanisme ambang batas, 21 partai masuk DPR dengan ENPP sekitar 4,7. Pada 2014, saat PT naik menjadi 3,5 persen, ENPP justru naik menjadi sekitar 8,2. Pada Pemilu 2024, ENPP masih berada di sekitar 7,26, atau dalam kategori multipartai ekstrem.
“Pertanyaan sederhananya, penyederhanaan untuk siapa?,” ujar Usep.
Soal pencalonan presiden, Usep menyebut penghapusan ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengakhiri kartelisasi pencalonan.
Menurut dia, penguatan presidensialisme tak ada hubungannya dengan membendung partai lewat ambang batas.
Perludem menawarkan tiga langkah: menghapus PT, mengecilkan besaran daerah pemilihan dari 3-10 kursi menjadi 3-6 kursi, dan mengganti syarat kepesertaan partai berupa kantor serta kepengurusan dengan bukti dukungan elektoral setara harga kursi terendah.
Berikut petikan wawancara Tirto dengan Usep dari Perludem.
Pertimbangan Putusan MK dan Batas Kenaikan PT
Pertimbangan apa dalam Putusan MK 116/2023 yang mengikat dan membatasi ruang lobi elite DPR dalam menentukan angka PT?
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 116/2023 sebenarnya telah mengirim pesan yang tegas: revisi UU Pemilu tidak boleh lagi menjadi arena transaksional antarfraksi. Selama ini penetapan angka PT terjebak pragmatisme elite.
Angka 2,5 persen sampai 4 persen, atau sekarang 5 persen sampai 7 persen, ditetapkan tanpa pijakan akademik, semata-mata berdasarkan kalkulasi aman-tidaknya posisi partai besar di parlemen.
Dari putusan itu, MK meletakkan sejumlah pagar konstitusional yang mengikat pembentuk undang-undang. Pertama, prinsip proporsionalitas. Indonesia memilih sistem proporsional, yang karakter utamanya menghargai keberagaman suara rakyat. Ketika PT dipasang terlalu tinggi, karakter itu rusak dan berubah menjadi mayoritarian terselubung. Kedua, suara terbuang: setiap penetapan angka wajib memperhitungkan berapa juta suara rakyat yang akan menguap.
Ketiga, rasionalitas berbasis data. DPR tidak boleh menetapkan angka berdasarkan intuisi politik atau kompromi kamar tertutup. Harus ada simulasi ilmiah yang akuntabel, transparan, dan bisa diuji publik sebelum disahkan. Keempat, kesetaraan hak pilih. Kelima, partisipasi publik yang bermakna.
Jika DPR menetapkan angka baru tanpa simulasi akademik yang sahih dan tanpa mendengarkan publik, undang-undangnya cacat formal dan material, dan berpotensi besar dibatalkan kembali oleh MK.
Apakah rencana menaikkan PT di atas 4 persen berpotensi melanggar Putusan MK?
Ya. Menaikkan PT di atas 4 persen mengkhianati prinsip one person, one vote, one value (OPOVOV) dalam sistem pemilu proporsional.
Angkanya nyata. Pada Pemilu 2024, PT 4 persen saja menghanguskan 17,3 juta suara sah, setara 11,4 persen suara sah nasional. Ada 17,3 juta warga yang datang ke TPS dan mencoblos sesuai prosedur, tetapi hak keterwakilannya hilang karena partai pilihan mereka tidak lolos ambang. Jumlah itu berada di urutan keempat Pemilu 2024, hanya kalah dari PDIP, Golkar, dan Gerindra.
Jika DPR menaikkan PT menjadi 5 persen atau 7 persen, suara terbuang diproyeksikan bisa menembus 25 sampai 30 juta.
Negara meminta rakyat menggunakan hak pilihnya, tetapi ketika rakyat memilih, suara mereka dibuang akibat ambang batas buatan elite. Di situlah distorsi kedaulatan rakyat. Nilai suara pemilih partai kecil-menengah menjadi nol, sementara suara pemilih partai besar mendapat “bonus” alokasi kursi dari penyerapan suara terbuang itu. Ini ketidakadilan sistemik.
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden
MK juga menghapus syarat pencalonan presiden (20 persen kursi atau 25 persen suara). Apa implikasinya bagi sistem presidensial kita?
Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden adalah kemenangan besar bagi pemulihan desain konstitusi kita. Implikasinya ada dua.
Pertama, mengakhiri monopoli dan kartelisasi pencalonan presiden. Selama ini Presidential Threshold 20 persen menjadi alat oligarki partai untuk mengunci pencalonan, menciptakan calon tunggal, atau memaksakan polarisasi dua pasang calon yang membelah masyarakat secara ekstrem.
Tanpa ambang batas presiden 20 persen, semua partai peserta pemilu berhak mengusung calonnya sendiri, sebagaimana diamanatkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kedua, menghilangkan mitos bahwa ambang batas pencalonan yang tinggi diperlukan untuk memperkuat presidensialisme.
Secara teoritis dan empiris, memperkuat sistem presidensial tidak ada hubungannya dengan membendung partai masuk parlemen lewat ambang batas pencalonan presiden. Presidensialisme yang efektif ditata lewat dua hal. Pertama, keserentakan jadwal pemilu, yaitu concurrent election yang sudah menjadi amanat konstitusi melalui putusan pemilu serentak nasional dan daerah. Kedua, ENPP 3-5 di parlemen.
ENPP adalah Effective Number of Parliamentary Parties, ukuran yang menekankan jumlah partai efektif di parlemen, bukan jumlah partai di dalam parlemen. Sistem multipartai sederhana atau moderat memiliki tiga sampai lima partai efektif.
Kita pernah mencapainya pada Pemilu 1999. Peserta pemilu waktu itu puluhan, partai di parlemen lebih dari 10, tetapi partai efektif untuk proses legislasi hanya lima.
Simulasi PT 4-7 Persen dan Dampaknya terhadap Partai
Simulasi Tirto menunjukkan PT 4 persen hingga 7 persen menghasilkan delapan partai yang sama pada Pemilu 2024, tetapi di atas itu dampaknya melonjak. Bagaimana Anda membaca temuan ini?
Temuan ini sangat menarik dan mengonfirmasi analisis yang selama ini kami kaji di Perludem. Ada dua fenomena.
Pertama, PT 4-7 persen ternyata bekerja mirip dengan ambang 2,5-4 persen pada pemilu sebelumnya: menjadi penutup bagi partai baru atau partai nonparlemen untuk masuk DPR dan DPRD. Pemilih Indonesia sudah terdistribusi ke partai-partai lama di parlemen.
Kenaikan bertahap di rentang 4-7 persen hanya menambah suara terbuang dari partai kecil, baru, atau nonparlemen. Dominasi partai di parlemen relatif mirip dengan hasil pemilu sebelumnya.
Kedua, jika dinaikkan menjadi 7 persen, fungsi PT bukan lagi menyeleksi partai kecil, melainkan menyingkirkan partai menengah seperti PAN, dan mungkin saja NasDem dan PKS.
Bisa jadi PT 7 persen menghasilkan sistem multipartai sederhana dengan ENPP 3–5, tetapi itu diterapkan secara paksa, tidak alamiah.
Ambang batas 7 persen berarti melanggar konstitusi. Pertama, bertentangan dengan putusan MK sehingga inkonstitusional. Kedua, melanggar hak partai mendapatkan persentase kursi yang sesuai dengan persentase suaranya dalam sistem proporsional. Ketiga, melanggar hak politik warga yang suaranya hangus, padahal suara itu membawa keragaman representasi masyarakat majemuk.
Partai besar mengusung narasi “PT dinaikkan demi penyederhanaan partai di parlemen”. Tepatkah dalih ini?
Pernyataan itu jauh panggang dari api. Menaikkan ambang batas tidak menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah. Itu penyederhanaan paksa yang menghasilkan representasi semu di parlemen.
Dalam ilmu politik ada dua cara menyederhanakan partai. Pertama, mendorong pemilih menyeleksi partai secara bertahap lewat rekayasa alokasi kursi per daerah pemilihan. Prosesnya dan hasilnya bekerja alamiah.
Kedua, memotong paksa di tingkat nasional dengan ambang batas parlemen. Jumlah partai di DPR mungkin berkurang, tetapi fraksionalisasi di masyarakat tidak hilang. Pemilih yang partainya tidak lolos merasa tidak terwakili, sehingga “harga” satu kursi dibayar dengan jutaan suara yang hangus.
Simplifikasi yang sehat itu tumbuh dari bawah, bukan dipotong dari atas. Menyederhanakan parlemen dengan menaikkan ambang batas adalah cara malas pembentuk undang-undang yang enggan menata akar masalah sistem pemilu kita di tingkat daerah pemilihan.
Efektivitas Ambang Batas Parlemen
Dari rekam jejak Pemilu 2009 hingga 2024, jumlah peserta dan partai yang lolos naik-turun. Apa pelajaran mendasarnya terkait efektivitas PT?
Baiknya kita tidak mempersoalkan banyaknya partai peserta pemilu maupun di parlemen. Kita berpegang pada konsep ENPP.
Kontraproduktifnya makin tergambar jika kita membandingkan sejak Pemilu 1999. Saat itu tidak ada ambang parlemen. Ada 48 peserta dan 21 partai memperoleh kursi DPR, tetapi ENPP-nya sekitar 4,7, atau multipartai moderat.
Pemilu 2004 menghasilkan ENPP sekitar 7,1 dengan 17 partai di DPR. Pada 2009, ambang ditetapkan 2,5 persen dan partai di DPR turun menjadi sembilan, tetapi ENPP sekitar 6,2, masih multipartai ekstrem. Pada 2014, ambang naik menjadi 3,5 persen.
Hasilnya, sepuluh partai masuk DPR dan ENPP justru naik menjadi sekitar 8,2. Pada 2019, ambang naik menjadi 4 persen. Partai di DPR turun menjadi sembilan, tetapi ENPP masih sekitar 7,5. Pemilu 2024 menghasilkan delapan partai dengan ENPP sekitar 7,26.
Jadi, naik-turunnya jumlah partai di DPR tidak otomatis menunjukkan penyederhanaan sistem kepartaian. Lebih penting lagi, tidak ada bukti dari pengalaman itu bahwa makin tinggi ambang batas, makin sederhana sistem kepartaian secara efektif.
Karena itu, alasan “penyederhanaan” perlu diuji, apalagi ketika angka yang ditawarkan mencapai 7 persen. Pertanyaan sederhananya, penyederhanaan untuk siapa?
Rekomendasi Desain Pemilu 2029
Jika PT 4 persen konstitusional bersyarat dan ambang pencalonan presiden dihapus, desain pemilu seperti apa yang Perludem rekomendasikan untuk 2029?
Untuk 2029, Perludem menawarkan jalan keluar yang adil, konstitusional, ilmiah, dan demokratis melalui tiga rekomendasi.
Pertama, hapus ambang batas parlemen. Bukan hanya di DPRD, tapi juga di DPR. Kembalikan fungsi ambang batas alamiah: biarkan pembagian kursi ditentukan persaingan di tiap daerah pemilihan. Jika suatu partai memenangkan kursi di suatu dapil, kursi itu harus diberikan tanpa digugurkan oleh ambang batas parlemen.
Kedua, kecilkan besaran daerah pemilihan, dari sekarang 3–10 kursi menjadi 3–6 kursi. Dengan dapil yang lebih kecil, ambang batas alamiah bekerja lebih efektif untuk menghasilkan sistem kepartaian sederhana.
Partai yang ingin dapat kursi harus bekerja keras meraih suara di dapil itu. Cara ini terbukti secara akademis mampu menyederhanakan DPR menjadi 5–6 partai, tanpa membuang belasan juta suara sah rakyat di tingkat nasional.
Ketiga, syarat kepesertaan partai berdasarkan harga satu kursi parlemen. Dalam tiga pemilu terakhir, verifikasi administratif dengan syarat fisik kepengurusan terbukti sangat mahal.
Syarat kantor dan kepengurusan di seluruh provinsi, sebagian besar kabupaten/kota, dan setengah dari kecamatan menjadi diskriminatif bagi warga kelas menengah ke bawah dan kelompok lemah. Akibatnya, partai peserta pemilu kurang mampu mewakili ragam aspirasi warga.
Sebaliknya, jika syarat kepesertaan terlalu longgar, suara terbuang juga membengkak karena banyak partai tak mampu meraih satu kursi pun, bahkan kursi dengan nilai terendah. Pada Pemilu 1999, dengan syarat hanya 50 anggota, suara terbuang mencapai 3,6 persen, padahal tidak ada ambang parlemen. Bandingkan dengan Pemilu 2014 yang berambang 3,5 persen: suara terbuangnya justru lebih kecil, 2,4 persen.
Solusinya, ubah syarat infrastruktur fisik menjadi bukti dukungan elektoral yang nyata. Partai lama bisa ikut pemilu berikutnya jika perolehan suaranya pada pemilu sebelumnya setara dengan harga kursi terendah. Partai baru tetap boleh mendaftar, tetapi harus mengumpulkan dukungan anggota nyata, misalnya lewat KTP, sebanyak harga kursi terendah di wilayah tertentu.
Cara ini mendorong partai membangun hubungan ideologis yang kuat dengan pemilih sejak awal. Negara berperan sebagai fasilitator kompetisi yang sehat dan menyeleksi peserta berdasarkan dukungan publik, bukan kekuatan modal.
Selebihnya, saya berharap pada proses legislasi yang berkualitas. DPR dan pemerintah harus memastikan revisi UU Pemilu tidak dilakukan terburu-buru di akhir masa jabatan atau lewat rapat malam hari yang tertutup.
Pertama, revisi wajib menyediakan naskah akademik dan simulasi terbuka. DPR wajib membuka data simulasi elektoral yang mereka gunakan. Kedua, DPR dan pemerintah harus membuka kanal masukan dan menggelar dengar pendapat umum yang inklusif, melibatkan akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok disabilitas.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id




































