tirto.id - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna pada Senin (15/9/2025) untuk menyampaikan rekomendasi panitia khusus (pansus) tentang tata kelola dan tata niaga timah. Melalui langkah ini, DPRD Babel ingin mendorong tata kelola dan tata niaga timah lebih transparan dan terintegrasi.
Rapat ini digelar menyusul desakan masyarakat, termasuk aksi Aliansi Penambang Rakyat, yang menuntut perbaikan sistem pertambangan timah di wilayah tersebut. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar; didampingi Wakil Ketua II, Beliadi; Penjabat (Pj) Sekda Babel, Fery Afriyanto; serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Eddy Iskandar menegaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan merumuskan rekomendasi terukur untuk mengintegrasikan data pertambangan, niaga, dan ekspor timah dalam satu pintu.
“Kami ingin tata kelola dan tata niaga timah lebih transparan dan terintegrasi. Rekomendasi ini akan menjadi dasar perbaikan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha,” ujar Eddy saat menyampaikan rapat paripurna DPRD, pada Senin 15 September 2025.
Ketua Pansus Tata Niaga dan Tata Kelola Timah, Taufik Rizani, mendesak PT Timah untuk segera menetapkan harga sementara komoditas timah. Langkah ini dianggap penting untuk mengatasi ketidakpastian harga yang merugikan penambang, terutama setelah harga timah dilaporkan anjlok hingga Rp60.000 per kilogram.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Direktur Utama PT Timah dan meminta harga sementara ditetapkan sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM,” tegas Taufik usai rapat paripurna DPRD Babel.
Meski demikian, Taufik mengakui bahwa usulan harga sementara tidak dapat dimasukkan dalam rekomendasi resmi Pansus. Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong hilirisasi timah untuk memperkuat posisi masyarakat.
Selain itu, Pansus juga mengusulkan pembentukan Kamar Dagang Timah yang bekerja sama dengan BUMD provinsi untuk mendukung pengelolaan niaga timah, meski penetapan harga tetap berada di tangan Kementerian ESDM.
Taufik menyoroti urgensi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Gubernur Babel. Menurutnya, IPR menjadi kunci agar masyarakat dapat terlibat langsung dalam pertambangan timah dan menikmati hasilnya. “IPR adalah wewenang provinsi. Kami dorong agar segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat,” ungkap Taufik.
Pansus juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan tata kelola timah memberikan manfaat sosial, lingkungan, dan ekonomi. Selain itu, dua satuan tugas, yaitu Satgas Nanggala dari PT Timah dan Satgas Halilintar dari pusat, turut memantau situasi di lapangan.
Terpisah, Pengurus Aliansi Penambang Rakyat, Ahmad Wahyudi, menyambut baik langkah Pansus sebagai solusi awal bagi permasalahan penambang. “Alhamdulillah, ini langkah kecil yang berarti. Kami menanti langkah besar ke depannya,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi wujud komitmen DPRD Babel untuk merespons aspirasi masyarakat dan memperbaiki tata kelola timah. Dengan dorongan IPR, hilirisasi, dan pengelolaan harga yang lebih baik, diharapkan industri timah Babel dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
=====
Official_Beritafakta adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: official_beritafakta
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































