tirto.id - PT Timah (Persero) Tbk berupaya mengatasi masalah maraknya tambang ilegal di Bangka Belitung dengan menawarkan skema kemitraan. Dengan skema ini, masyarakat dapat ikut menambang secara legal di bawah payung Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Meski melibatkan penambang rakyat, kemitraan ini tetap dijalankan dengan ketentuan ketat.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah (Persero) Tbk, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, menyatakan skema kemitraan itu sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
"Grand design-nya, kami ingin agar PT Timah ini menjadi lead dalam penambangan timah yang ada di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung," kata dia dalam Media Gathering di Pangkal Pinang pada Sabtu (23/08/2025).
"Kami juga ingin memberikan semacam edukasi kepada masyarakat bahwa sebenarnya PT Timah ini membuka kesempatan dengan kemitraan. Itu sudah dibuka secara formal," ujar dia menambahkan.
Skema kemitraan itu menjadi pilihan solusi mengingat aktivitas tambang telah mengakar di Bangka Belitung. Menurut Suhendra, penambangan timah di daerah tersebut telah menjadi kultur masyarakat. Sayangnya, banyak aktivitas tambang rakyat berstatus ilegal dan kerap mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
"Saya bisa katakan ini sudah menjadi kultur. Nah, ini yang harus kita ubah, tapi mengubah kultur itu enggak gampang," kata dia.
Selain menawarkan kemitraan, PT Timah meningkatkan penertiban tambang rakyat ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 500.000 hektare milik perusahaan pelat merah tersebut.
Berdasarkan data PT Timah per April 2025, jumlah tambang ilegal di Bangka mencapai 175 di darat dan 890 di laut. Sementara di Belitung, ada 110 tambang ilegal. Dari total jumlah itu, baru 68 titik yang telah ditertibkan. Di perairan Belinyu, Kabupaten Bangka, misalnya, saat ini masih ada sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal yang mengapung.

Masifnya aktivitas tambang ilegal berisiko memberi pengaruh negatif pada bisnis PT Timah. Saat ini, menurut Suhendra, volume produksi PT Timah justru kalah dari tambang swasta di Bangka Belitung yang sebagian adalah ilegal. Padahal mayoritas WIUP Timah menjadi milik BUMN tersebut.
"Kami tidak bisa mengidentifikasi secara numerik. Tapi kalau melihat dari sisi produksi, bisa dibilang kami ini memiliki 80% wilayah IUP. 20% pihak swasta. Tapi dalam konteks produksi yang terjadi itu berbanding terbalik," ujar Suhendra.
Ketentuan Kemitraan Diperketat
Guna menekan aktivitas penambangan ilegal, PT Timah menerapkan skema kemitraan yang disertai ketentuan dan pengawasan ketat.
Suhendra mengatakan perusahaannya pun akan memperkuat ketentuan kerja sama dengan mitra tambang. Selama ini, dia menilai perjanjian yang berlaku masih longgar.
"Kami sudah punya mitra, nanti kami coba, khususnya dari direktorat yang saya pegang, mungkin ada persyaratan-persyaratan di situ yang saya lihat di situ bisa di-adjust. Misalnya perjanjian dengan mitra. Hal ini yang saya lihat masih longgar," kata Suhendra.
"Kami ingin memperketat di situ dengan persyaratan ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra, dan itu menjadi hak bagi PT Timah," lanjut dia.
Selain itu, perusahaan pun akan memberlakukan target yang mempertimbangkan cadangan timah di setiap lokasi tambang. Dengan begitu, mitra bisa menambang di kawasan WIUP PT Timah secara legal disertai target produksi yang jelas.
Suhendra menambahkan, PT Timah juga akan berupaya melakukan sinkronisasi harga bijih timah di pasaran bersama Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI). Upaya ini diharapkan dapat mendorong masyarakat tetap tertarik masuk dalam pola kemitraan.
"Dari sisi bisnis, kami perlu membuat dengan pihak atau pemilik IUP lainnya itu keselarasan harga. Hal ini yang menjadi concern dari banyak pihak," ujar dia.
Ke depan, Suhendra berharap pemerintah dan para pihak terkait lainnya turut mendukung penegakan regulasi tata kelola tambang timah di Bangka Belitung. Kolaborasi dibutuhkan untuk mendorong aktivitas pertambangan menjadi lebih terukur dan bertanggung jawab.
Editor: Addi M Idhom
Masuk tirto.id





























