Menuju konten utama

PAN Dorong Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

Eddy mengatakan, PAN berkeyakinan bahwa kehadiran sistem ambang batas parlemen membuat aspirasi jutaan pemilih tidak bisa tertampung di DPR.

PAN Dorong Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong untuk menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 0 persen pada Pemilu 2029. Sikap ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno, dalam merespons usulan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang mengajukan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.

Eddy menilai, keberadaan ambang batas selama ini justru membuat jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR. Menurut pria yang juga Wakil Ketua MPR ini, kondisi tersebut berulang kali terjadi dalam beberapa pemilu terakhir dan merugikan demokrasi.

“Kami sebagai partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu Pilpres maupun untuk pemilihan legislatif. Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini, ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Eddy berpandangan bahwa penghapusan ambang batas parlemen seharusnya diterapkan sebagaimana mekanisme yang sudah berjalan di DPRD tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan skema tersebut, partai yang tidak memenuhi jumlah kursi dapat bergabung dalam fraksi gabungan.

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu sebaiknya diimplementasikan atau pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi. Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung, membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.

Menurut PAN, mekanisme fraksi gabungan menjadi solusi agar suara pemilih tetap tersalurkan, meski partai pilihannya tidak memiliki cukup kursi untuk membentuk fraksi sendiri.

“Supaya masyarakat yang sudah memilih legislator nya maupun partainya itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” lanjut Edy.

Menanggapi kekhawatiran bahwa ambang batas nol persen akan memicu banyaknya partai di DPR dan berpotensi menimbulkan konflik, dia menilai jumlah fraksi tetap bisa dibatasi melalui pengaturan undang-undang.

“Partai banyak tapi fraksi terbatas. tetap terbatas. Jadi seperti apa nanti pengaturannya bahwa di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemerintah.Tapi ini pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja,” jelasnya.

Lebih jauh, Eddy kembali menekankan bahwa alasan utama penghapusan ambang batas adalah untuk mencegah terbuangnya suara rakyat dalam jumlah besar.

“Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu sudah terjadi dalam beberapa pemilu kebelakangan ini. Jadi saya pikir itu salah satu upaya bagi kita untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat itu tetap bisa digaungkan di DPR,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah,” kata Arya dalam rapat.

Arya menilai penetapan ambang batas 3,5 persen adalah angka yang moderat. Ambang batas itu juga disebutnya bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dari 17 juta menjadi hanya 11 juta.

Baca juga artikel terkait AMBANG BATAS PARLEMEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher