Menuju konten utama

Salah, Zulhas Sebut Larangan Mendirikan Kios 2 km dari Kopdes MP

Pemerintah menyatakan, Kopdes MP bukanlah pesaing bagi kios dan toko kelontong, namun sebagai infrastruktur desa, sehingga akan berjalan beriringan.

Salah, Zulhas Sebut Larangan Mendirikan Kios 2 km dari Kopdes MP
Periksa Fakta Kopdes Toko Kelontong. foto/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar narasi di media sosial Facebook mengenai larangan mendirikan kios dan toko kelontong di dekat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pernyataan mengenai hal tersebut diunggah akun Facebook bernama "Raflesia Kito" (arsip), pada 23 Juli 2026, sekitar pukul 18.37 WIB.

Unggahan itu menyertakan gambar Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas yang tampak sedang berbicara di depan mikrofon di atas podium. Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (30/07/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 8 tanda suka, 12 komentar, dan tiga kali penyebaran ulang.

"Radius 2 km dari koperasi desa merah putih dilarang di dirikan kios dan toko kelontong. Jika sudah ada harus pindah atau denda," ujar narasi yang tertuang dalam unggahan tersebut.

Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Instagram @sefudin29, akun Facebook "Arie Pratama", dan "Indah Marva". Dalam akun "Indah Marva", pengunggah menambahkan cuplikan video berisi komentar dari klaim yang viral tersebut. Pengunggah mengatakan, "Radius 2KM dari koperasi dilarang dirikan kios atau toko kelontong.wes mbuh sak karepmu ora urus aku panggah blonjo nak tonggoku sepakat pora pemirsa?"

Lantas, benarkah Zulhas menyebutkan larangan tersebut?

Periksa Fakta Kopdes Toko Kelontong

Periksa Fakta Kopdes Toko Kelontong. foto/Hotline periksa fakta tirto

Penelusuran Fakta

Tim Periksa Fakta Tirto menelusuri unggahan gambar Zulhas pada akun Facebook tersebut dan menemukan gambar dengan background dan pakaian serupa pada situs resmi Kementerian Koordinator bidang Pangan.

Namun, artikel dengan gambar itu berjudul "Zulhas Ungkap Penyaluran Bansos dan Hasil Panen Akan Lewat Kopdes Merah Putih." Dalam artikel tersebut tidak ditemukan adanya narasi perihal Zulhas menyebut larangan mendirikan toko kelontong atau kios pada durasi 2 km dari Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam narasi yang diunggah pada situs resmi Kementerian Koordinator bidang Pangan sendiri, disebutkan bahwa Zulhas menyampaikan, Kopdes sebagai infrastruktur pemerintah pertama yang dirancang untuk memajukan desa.

"Salah paham mengenai Kopdes akan kita selesaikan. Apa itu Kopdes? Kopdes itu adalah infrastruktur pemerintah untuk apa? Seluruh nanti koperasi desa itu akan menjadi kantor tunggal, seluruh bantuan-bantuan pemerintah melalui Kopdes," kata Zulhas sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kamis (16/07/2026).

Sementara itu, terkait dengan adanya kios maupun warung kelontong di sekitar Kopdes, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, sudah pernah menjelaskan. Sebagaimana pemberitaan Tirto sebelumnya, bahwa pembentukan Kopdes tidak akan menghilangkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun warung kecil yang telah lebih dulu beroperasi di desa.

Kami sampaikan Kementerian Desa dengan lahirnya Koperasi Desa Merah Putih karena sudah ada badan usaha milik desa, ada UMKM, ada warung-warung kecil, insyaallah akan kita bangun kolaborasi yang luar biasa. Tidak akan ada saling meniadakan dan saling menjatuhkan. Kita akan atur sedemikian rupa. Kita saling menguatkan satu sama lain," tutur Yandri, Kamis (16/07/2026).

Kesimpulan

Dari penelusuran fakta, diketahui bahwa narasi pembatasan jarak 2 km antara Kopdes MP dengan kios maupun warung kelontong bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Pemerintah sejak awal menyatakan bahwa keberadaan Kopdes bukanlah pesaing bagi UMKM maupun warung kecil, namun sebagai infrastruktur desa. Sehingga, Kopdes akan berjalan beriringan dengan warung kelontong maupun kios yang sudah didirikan masyarakat.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA POLITIK atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto