Menuju konten utama

Kebakaran Terra Drone & Lemahnya Aspek K3 Gedung di Jakarta

Kebakaran Terra Drone menjadi peringatan kepada pemerintah untuk terus mengawasi aspek K3 gedung-gedung perkantoran di Jakarta.

Kebakaran Terra Drone & Lemahnya Aspek K3 Gedung di Jakarta
Petugas kepolisian berjaga di dekat gedung Terra Drone yang terbakar di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Kebakaran gedung perusahaan penyedia pesawat nirawak untuk industri tersebut mengakibatkan 22 korban meninggal. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asap hitam membumbung tinggi di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Asap itu ternyata berasal dari Gedung Terra Drone yang berada di Jl. Letjen Suprapto, yang dilaporkan terbakar sekitar pukul 12.43 WIB. Suasana panik dan mencekam menyelimuti lokasi kejadian; teriakan ketakutan dan kepanikan terdengar bersahut-sahutan.

Para pegawai berusaha menyelamatkan diri menuju rooftop di lantai paling atas gedung, demi bisa keluar dari gedung. Hal ini karena lantai 1 yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk gedung, sudah dilahap api dan penuh dengan asap. Mereka berteriak panik sambil satu per satu mencoba menuruni gedung menggunakan tangga seadanya. Nahas, puluhan pegawai yang masih terjebak di dalam gedung tak bisa terselamatkan nyawanya.

Pihak kepolisian melaporkan terdapat 22 korban jiwa dalam insiden tersebut, terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan, termasuk satu korban yang sedang hamil. Polisi menyebut api diduga berasal dari baterai terbakar di lantai satu, yang kemudian menimbulkan asap pekat hingga ke lantai enam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya SOP penyimpanan baterai, padahal komponen tersebut menjadi penyebab utama kebakaran. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sebuah ruangan yang menjadi titik awal munculnya api, yang berisi tumpukan baterai.

Menurut Susatyo, baterai berkapasitas 30.000 mAh jatuh dan mengenai baterai lainnya sehingga memicu kebakaran. Di ruangan yang sama, juga terdapat genset yang berpotensi menimbulkan panas tambahan.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa di ruangan tersebut tidak terdapat pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, dan baterai yang masih berfungsi baik. Kondisi kian diperparah dengan ukuran ruangan yang hanya 2x2 meter tanpa ventilasi maupun sistem fireproofing (perlindungan tahan api).

Susatyo menambahkan, kebakaran ini menimbulkan banyak korban jiwa karena tidak adanya pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi di dalam gedung.

Ia juga mengungkapkan bahwa Gedung Terra Drone Indonesia memiliki IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran, namun secara bersamaan digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang.

“Sebagian besar korban berada di lantai atas dan terjebak karena tidak adanya jalur evakuasi, sementara asap tebal naik sangat cepat,” tuturnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Susatyo menyebut, berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, hasil olah TKP, serta hasil Labfor, penyidik menemukan adanya kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan, khususnya pada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.

Kata Susatyo, sejumlah kelalaian tersebut yaitu tidak memastikan SOP penyimpanan baterai, tidak menunjuk petugas K3 untuk pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable, tidak menyediakan pintu darurat dan memastikan jalur evakuasi berfungsi.

Korban Tewas Banyak Ditemukan di Pinggiran Kaca

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengungkapkan bahwa sejumlah jenazah korban kebakaran Kantor Terra Drone Indonesia ditemukan di dekat kaca gedung. Ia menduga para korban sempat berusaha memecahkan kaca untuk menyelamatkan diri, namun gagal dan akhirnya meninggal dunia.

“Itu yang menjadi perkiraan kami, bahwa dari 22 korban, selain banyak yang ditemukan di jalur evakuasi, juga ada yang berada di pinggir kaca,” ujar Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan para korban mencoba memecahkan kaca untuk mendapatkan oksigen dari luar gedung. Bangunan tersebut memang tertutup kaca dari lantai dua hingga lantai enam, sementara ventilasi udara hanya ada di lantai satu.

Roby juga menduga tidak tersedia alat pemecah kaca di gedung tujuh lantai tersebut. Ditambah lagi, gedung itu tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai, sehingga para korban tidak memiliki akses untuk menyelamatkan diri.

“Tidak ada jalur evakuasi dan juga tidak ada alat pemecah kaca. Indikasinya, korban tidak berhasil memecahkan kaca untuk mendapatkan udara atau oksigen,” katanya.

Selain itu, kantor Terra Drone Indonesia, tidak memiliki alarm kebakaran. Katanya, para pegawai yang berada di lantai dua, mengetahui adanya kebakaran, dari seseorang yang melihat titik api di lantai satu.

Olah TKP Kebakaran Gedung Terra Drone

Olah TKP kedua kebakaran di Gedung Terra Drone, Jakarta, oleh Puslabfor Polri, Kamis (11/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

Gedung Tak Dilengkapi Jalur Evakuasi dan APAR

Sejumlah pihak, mulai dari pemerintah, keluarga korban, hingga masyarakat, menyoroti berbagai kejanggalan terkait kondisi Gedung Terra Drone. Salah satunya adalah fakta bahwa bangunan berbentuk ruko tujuh lantai tersebut tidak memiliki jalur evakuasi maupun alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meninjau lokasi pada Rabu (10/12/2025), menyoroti bahwa gedung tersebut tidak dilengkapi jalur evakuasi. Selain itu, ia menilai APAR yang tersedia tidak cukup untuk memadamkan api saat kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025).

"Kalau kita lihat, kebakaran ini terjadi di lantai satu tanpa ada jalur evakuasi," katanya, Rabu (10/12/2025) atau sehari setelah kejadian kebakaran.

"Yang jelas, gedung ini kalau terjadi kebakaran, apalagi di lantai satu, itu sangat berbahaya sekali karena tidak ada jalur evakuasi dan enggak ada alat pemadam kebakaran yang mencukupi," lanjut dia.

Hal senada disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menyayangkan bahwa Gedung Terra Drone tidak memiliki APAR sebagaimana mestinya.

"Kalau ada gedung sampai lantai enam, seharusnya alat pemadam kebakarannya lengkap. Tetapi untuk kasus seperti ini, mereka sama sekali tidak mempersiapkan. Apa yang terjadi sekarang adalah cerminan dari hal itu," ujar Pramono, Selasa (9/12/2025).

Keluarga korban juga mempertanyakan prosedur penanganan kebakaran di gedung tersebut. Mimi Adriani Nasution, ibu dari salah satu korban bernama Raihan, mengungkapkan kebingungannya terkait minimnya persiapan dan simulasi keselamatan di kantor itu.

“Yang bikin bingung, kok di kantor ini tidak ada penanganan seperti simulasi atau apa. Enggak habis pikir. Gimana Raihan meregang nyawanya… kena asap di lantai 5,” ujar Mimi saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/12/2025).

Polisi mengidentifikasi 10 korban kebakaran perusahaan nirawak

Personel Polri (kanan) memberikan dokumen jenazah kepada keluarga korban kebakaran perusahaan nirawak di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Dirut Terra Drone Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ditemukan polisi berujung pada ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana (MWW), sebagai tersangka. Michael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian atau kesengajaan hingga mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa.

"Dan kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia," kata Susatyo saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Michael diduga dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan atau karena kealpaanya menyebabkan orang lain meninggal berdasarkan Pasal 187, 188, dan atau 359 KUHP. Polisi tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus kebakaran Gedung Terra Drone.

Kelalaian Pimpinan Perusahaan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyatakan bahwa temuan penyelidikan yang mengungkap ketidakhadiran jalur evakuasi, APAR, serta keberadaan gudang penyimpanan baterai yang bercampur dengan area perkantoran di Gedung Terra Drone merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan keselamatan bangunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam hal evakuasi, Pasal 30 menegaskan bahwa bangunan gedung wajib menyediakan akses evakuasi dalam keadaan darurat, meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, serta jalur evakuasi apabila terjadi kebakaran dan/atau bencana lainnya, dengan pengecualian untuk rumah tinggal.

“UU No 28 Tahun 2022 mengatur soal ini. Aturan yang harusnya dipenuhi oleh gedung itu harusnya ada jalur evakuasi. Selain itu gudang tempat penyimpanan baterai secara aturan harusnya terpisah jangan dijadikan satu sama perkantoran seperti ini,” ujar Trubus saat dihubungi Tirto, Jumat (12/12/2025).

Terkait penetapan Direktur Utama Terra Drone sebagai tersangka, Trubus menilai langkah itu tepat. Dalam konteks bangunan yang dimiliki atau dikelola suatu perusahaan, pihak direksi atau manajemen gedung adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keselamatan bangunan dan penghuninya.

Jika gedung disewa, maka tanggung jawab bisa ditelusuri pada perjanjian antara pemilik gedung dan penyewa; namun tetap harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan puluhan orang meninggal.

“Harus ada yang bertanggung jawab karena ini 22 nyawa orang melayang. Kalau gedung itu hasil sewaan maka manajemen atau pengelola gedungnya bertanggung jawab. Jika gedung itu milik perusahaan maka direkturnya yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Bos Terra Drone Jadi Tersangka

Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana (MWW) yang merupakan tersangka, atas kebakaran di kantornya Selasa (9/12/2025) lalu, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna

Sementara itu dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Fire Protection Standard & Approval Manager Hilti Indonesia, Dana Lutfi Ilmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan SNI 03-1736-2000, bangunan diklasifikasikan menurut fungsinya, seperti bangunan tempat tinggal, gedung perkantoran, dan warehouse atau gudang.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik di lapangan, gedung Terra Drone sebenarnya hanya terlihat sebagai gedung perkantoran biasa. Gedung perkantoran umumnya memiliki tingkat risiko kebakaran yang standar, berkaitan dengan penggunaan api normal, seperti kertas atau peralatan kantor lainnya.

Namun, dalam kasus Terra Drone, aktivitas kantor juga melibatkan penggunaan drone, yang berarti tingkat risiko kebakaran atau fire load jauh lebih tinggi. Dengan demikian, klasifikasi bangunan sebagai gedung perkantoran biasa menjadi tidak sesuai dengan risiko yang ada.

“Nah yang terjadi dalam kasus Terra Drone di sana kantornya ada penggunaan drone, harusnya klasifikasinya itu menjadi tidak matching gitu gedung perkantoran, tapi dia memiliki perubahan api yang cukup besar untuk drone itu, jadi di awal memang sebenarnya sudah tidak matching nih antara perubahan, risiko kebakaran yang terjadi dengan bangunan yang digunakan gitu,” ujarnya kepada Tirto, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam menilai risiko kebakaran, fire load atau potensi api harus dicocokkan dengan klasifikasi bangunan. Bangunan khusus dengan risiko tinggi, seperti gudang, lebih melebar sehingga evakuasinya relatif lebih mudah dibanding gedung bertingkat tinggi.

Kebakaran gedung perusahaan penyedia pesawat nirawak

Anggota Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan di gedung Terra Drone yang terbakar di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Kebakaran gedung perusahaan penyedia pesawat nirawak untuk industri tersebut mengakibatkan 22 korban meninggal. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Sebaliknya, gedung perkantoran bertingkat memiliki faktor evakuasi lebih kompleks, memerlukan perencanaan dan latihan evakuasi rutin. Ketidakcocokan antara klasifikasi gedung dan risiko kebakaran inilah yang menjadi masalah utama dalam kasus Terra Drone.

Dalam kasus gedung Terra Drone, asap pasti akan membumbung ke atas. Hal ini menunjukkan kegagalan kompartmentasi, di mana perencanaan gedung seharusnya memungkinkan asap dan api tetap terlokalisir di satu area sehingga tidak menyebar ke ruangan lain atau ke lantai atas.

“Nah dalam hal ini berarti ada kegagalan kompartmentasi dalam artian kalau kita pada saat perencanaan penggunaan gedung itu, kita melakukan sebuah area kompartmentasi di mana asap dan api harusnya bisa dilokalisir gitu. Jadi misalnya terjadi di satu ruangan, di asap dan apinya tidak bisa menembus baik itu ke ruangan sampingnya maupun ke lantai atasnya,” ujarnya.

“Nah kalau dilihat dari, ya kalau dilihat hilang saja ya dari bangunan gedungnya, mungkin dia tidak memiliki ruang kompartmentasi yang baik dan benar gitu,” sambungnya.

Penyimpanan Baterai Harusnya Tak di Area Perkantoran

Dalam kasus ini, pengamat teknologi Alfons Tanujaya menilai bahwa penyimpanan baterai dalam jumlah besar seharusnya dipisahkan dari area perkantoran.

“Memang kalau menyimpan baterai dalam jumlah besar sebaiknya dipisahkan dari akses kantor, kalau bisa di warehouse yang terpisah dan sudah dilindungi dari risiko dengan baik,” ujar Alfons kepada Tirto, Jumat (12/12/2025).

Ia menduga bahwa baterai drone yang digunakan oleh Terra Drone merupakan jenis Lithium Polymer (Li-Po), bukan Lithium Ion (Li-Ion). Li-Ion adalah jenis baterai yang memiliki casing metal, serupa dengan baterai AA atau AAA namun berukuran lebih besar. Sementara itu, Li-Po adalah baterai litium yang bersifat fleksibel, jauh lebih ringan, dan tidak memiliki kerangka keras seperti Li-Ion.

Alfons menjelaskan bahwa faktor utama yang menyebabkan baterai Li-Ion maupun Li-Po terbakar adalah terjadinya thermal runaway, yakni kondisi ketika panas berlebih memicu reaksi berantai di dalam baterai. Thermal runaway dapat dipicu oleh overcharging, kerusakan baterai yang disimpan bersama baterai lain, atau terjadinya short circuit pada baterai rusak. Ketika itu terjadi, baterai dapat meleleh dan berubah menjadi cairan kimia beracun bersuhu sangat tinggi, bahkan mencapai ribuan derajat.

“Karena disimpan bersamaan dgn baterai lain cairan suhu tinggi ini dengan mudah menembus baterai lain yang tidak rusak lalu ikut meleleh dan menjadi thermal runway reaksi berantai pada baterai lainnya sehingga menimbulkan kebakaran besar,” ujarnya.

Masih Banyak Gedung di Jakarta Tak Penuhi K3

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kebakaran Terra Drone ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan indikasi nyata gagalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di gedung perkantoran Jakarta serta lemahnya pengawasan pemerintah.

“Tragedi ini adalah alarm keras bagi pemerintah dan seluruh pemilik gedung. K3 bukan formalitas—ini soal nyawa manusia. Kebakaran yang merenggut lebih dari 20 pekerja adalah bukti kelalaian sistemik,” ujar Mirah melalui keterangan yang diterima Tirto, Kamis (11/12/2025).

Mirah menambahkan, ASPIRASI telah berulang kali menerima laporan bahwa banyak gedung perkantoran di Jakarta, termasuk yang berlantai tinggi dan berisiko, tidak memenuhi standar K3 yang memadai. Jalur evakuasi sering kali tidak optimal, alat pemadam api tidak berfungsi, sistem alarm kebakaran tidak sesuai standar, pelatihan evakuasi rutin jarang dilakukan, dan penyimpanan bahan berbahaya tidak sesuai prosedur.

“Kebakaran Gedung Terra Drone memperkuat dugaan bahwa kurangnya pengawasan dan audit keselamatan telah membahayakan jutaan pekerja di ibu kota,” ujarnya.

Oleh karena itu, ASPIRASI mendesak pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, terutama gedung yang menyimpan bahan berisiko tinggi seperti baterai litium dan perangkat elektronik.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN GEDUNG TERRA DRONE atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto