tirto.id - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Michael Wisnu Wardana selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka kebakaran gedung yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
"Benar (telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap), kemarin (10/12/2025), inisial MW," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/12/2025).
Roby mengemukakan saat ini pemeriksaan kepada Michael Wisnu Wardana masih dilakukan. Setelah menjalani pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan penahanan kepada tersangka.
"Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam," tutur Roby.
Polisi menjerat Michael Wisnu Wardana dengan sangkaan Pasal 187 Jo Pasal 188 Jo Pasal 359 KUHP.
Diketahui, kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang dan memakan 22 korban. Api diduga bermula dari lantai satu tempat penyimpanan baterai drone saat jam istirahat makan siang.
Mayoritas korban tewas ditengarai imbas keracunan gas karbon monoksida yang dihasilkan kobaran api dalam ruangan kantor.
Polisi masih melakukan penelusuran secara bertahap untuk memastikan penyebab pasti kebakaran ini. Kasus kebakaran gedung Terra Drone menjadi salah satu insiden kebakaran gedung perkantoran paling fatal di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























