Menuju konten utama

Tiada Pintu Darurat hingga Alarm Kebakaran di Gedung Terra Drone

Ruang penyimpanan baterai di Gedung Terra Drone berukuran 2x2 meter tanpa ventilasi dan fireproofing.

Tiada Pintu Darurat hingga Alarm Kebakaran di Gedung Terra Drone
Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana (MWW) yang merupakan tersangka, atas kebakaran di kantornya Selasa (9/12/2025) lalu, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana (MWW), sebagai tersangka, terkait peristiwa kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Michael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian atau kesengajaan hingga mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa.

"Dan kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia," kata Susatyo saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Michael diduga dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan atau karena kealpaanya menyebabkan orang lain meninggal berdasarkan Pasal 187, 188, dan atau 359 KUHP.

Susatyo menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa tidak terdapat SOP penyimpanan baterai flammable yang menjadi penyebab utama kebakaran. Katanya, terdapat sebuah ruangan yang menjadi titik awal api yang isinya adalah tumpukan baterai.

Susatyo menyebut baterai dengan daya 30.000 mAh tersebut jatuh dan mengenai baterai lainnya hingga menyebabkan kebakaran. Bahkan, di ruangan yang sama, terdapat genset yang berpotensi menimbulkan panas.

Lebih lanjut, dalam ruangan tersebut, tidak ada pemisah antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang sehat. Terlebih, ruangan yang menjadi awal mula kemunculan api ini hanya berukuran 2x2 meter tanpa ventilasi dan fireproofing (perlindungan tahan terhadap api).

Susatyo juga menyebut bahwa kebakaran ini bisa membuat puluhan orang meninggal lantaran tidak adanya pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi.

Bahkan, Susatyo mengungkapkan bahwa gedung kantor Terra Drone Indonesia ini, memiliki IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran, namun malah digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang.

"Sebagian besar korban berada di lantai atas, dan terjebak karena tidak adanya jalur evakuasi, sementara asap tebal naik sangat cepat," tuturnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan, kantor Terra Drone Indonesia, tidak memiliki alarm kebakaran.

Katanya, para pegawai yang berada di lantai dua, mengetahui adanya kebakaran, dari seseorang yang melihat titik api di lantai satu.

"Alarm kebakaran juga berdasarkan keterangan Saksi tidak ada," kata Roby.

Susatyo menyebut, berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, hasil olah TKP, serta hasil Labfor, penyidik menemukan adanya kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan, khususnya pada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.

Kata Susatyo, sejumlah kelalaian tersebut yaitu tidak memastikan SOP penyimpanan baterai, tidak menunjuk petugas K3 untuk pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable, tidak menyediakan pintu darurat dan memastikan jalur evakuasi berfungsi.

Dia menegaskan penahanan dilakukan terhadap Michael lantaran diancam pidana diatas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN GEDUNG TERRA DRONE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto