Menuju konten utama

Kemenkeu Hanya Cetak 17 Juta Pita Cukai Rokok pada Januari 2024

Pemerintah terus mengawasi pelanggaran pita cukai ilegal yang menghambat penerimaan negaara.

Kemenkeu Hanya Cetak 17 Juta Pita Cukai Rokok pada Januari 2024
Ilustrasi - Seorang pedagang menunjukkan pita cukai rokok di Pasar Pahing, Kediri, Jawa Timur. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/pd/pri.

tirto.id - Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, membeberkan pihaknya hanya menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk kebutuhan pada Januari 2024. Hal ini juga sejalan dengan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024 yang ditujukan untuk menurunkan prevalensi merokok.

“Saat ini kita sudah mempersiapkan sekitar 17 juta cukai kebutuhan bulan Januari dan ini sesuai pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” ucap Askolani saat konferensi pers APBN KiTA, Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Pita cukai rokok tersebut akan dicetak di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), yang ditargetkan selesai sebelum 2024. Maka demikian, pada 1 Januari 2024, para industri rokok yang memesan pita cukai baru sudah bisa menggunakannya.

Askolani menuturkan, pengaturan ketersediaan pita cukai rokok tersebut menjadi bentuk konsistensi melakukan pengawasan yang semakin ketat. Pada catatan terakhir, tindakan daripada pengawasan pita cukai palsu sudah mencapai 641 juta batang rokok.

“Bulan Oktober kita sudah meningkatkan tindakan daripada pengawasan pita cukai palsu dan tidak sesuai peruntukannya sekitar 641 juta batang,” kata Askolani.

“[Angka] di Jawa Timur itu sekitar 83 juta yang sudah kita tindak, Batang, Jawa Tengah itu 36 juta,” tambah dia.

Dia mengatakan, sebuah studi universitas menunjukkan penindakan pita cukai ilegal membantu meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan berkontribusi untuk peningkatkan penerimaan negara 0,3 persen.

“Tentunya tindakan legal sangat dibutuhkan jangan sampai kemudian rokok-rokok legal dikalahkan dengan rokok yang ilegal dengan peredaran pita cukai yang tidak pas,” ujar dia.

Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen Tahun Depan

Tarif CHT akan kembali naik pada 2024, sebagai implikasi yang sudah ditetapkan PMK Nomor 191 Tahun 2022 sebagai acuan penentuan tarif cukai rokok.

Secara rinci, tarif CHT untuk rokok naik sebesar 10 persen pada 2024. Sementara itu, untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif akan naik masing-masing sebesar 15 persen dan enam persen pada 2024.

Askolani membeberkan, kenaikan tersebut untuk menjaga prevalensi merokok yang tinggi. Tak hanya itu, kebijakan menaikkan tarif CHT juga untuk mempertimbangkan petani cengkeh dan tembakau serta bentuk pengawasan yang konsisten dilakukan terhadap produk rokok.

“Selain kebijakan tarif itu ditujukan untuk menurunkan prevalensi daripada perokok, kedua juga mempertimbangkan dari industri dan pekerja, petani cengkeh khususnya dan tembakau, pengawasan konsisten kita lakukan dan kita juga mendapatkan penerimaan dari kebijakan CHT tersebut,” kata Askolani

Konsumsi Rokok pada Remaja Tinggi

Angka konsumsi rokok pada remaja di Indonesia sangat tinggi. Banyak penelitian sebelumnya mengungkap bahwa keterjangkauan rokok menjadi tantangan utama dalam upaya menurunkan pravalensi perokok muda di Tanah Air. Produk tembakau dijual dengan harga sangat murah dan bisa diecer.

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendapati 70 persen koresponden riset yaitu siswa SMP-SMA mengakui membeli rokok batangan saat mencoba rokok pertama kali dan pada pembelian di 30 hari terakhir saat diwawancarai. Pembelian rokok batangan oleh remaja berhubungan dengan kebiasaan merokok tidak rutin serta merokok 5 batang atau kurang per hari.

“Dengan pola merokok ini, dapat dikatakan konsumsi rokok batangan berhubungan dengan tahap eksperimen pada remaja, sebuah tahapan yang menggiring seseorang menjadi pecandu dan rutin merokok,” kata Chief of Research and Policy CISDI, Olivia Herlinda, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Riset menunjukkan bahwa remaja tergoda untuk membeli rokok terus-menerus karena rokok batangan dijual, dipromosikan secara masif, dan tersedia di sekitar. Hasil focus group discussion dengan 49 remaja menunjukkan mereka memperoleh rokok di kios-kios sekitar sekolah dengan harga paling rendah sekitar Rp1.000 per batang.

Pembelian rokok batangan murah secara berulang membuat remaja akhirnya mengeluarkan uang antara Rp30.000 hingga Rp200.000 setiap minggu. Jumlah ini setara dengan separuh pengeluaran per kapita mingguan rata-rata penduduk Indonesia.

“Penjualan rokok batangan membuat remaja bisa membeli rokok dengan uang jajan harian. Rokok yang sudah murah menjadi lebih terjangkau lagi karena diecer. Bayangkan betapa besarnya alokasi untuk belanja rokok. Padahal, mereka seharusnya bisa menggunakan dana ini untuk kebutuhan esensial seperti membeli makanan bergizi,” ucap Olivia.

CISDI menemui, mudahnya remaja mendapatkan rokok batangan dikarenakan tidak adanya aturan pelarangan penjualan secara eceran dan lemahnya kepatuhan serta penegakan hukum tentang pelarangan penjualan kepada anak di bawah 18 tahun. Sebagian besar kios tidak melakukan pengecekan identitas pembeli rokok.

Ilustrasi dilarang merokok

Ilustrasi dilarang merokok. FOTO/Istockkphoto

Prevalensi Tinggi dan Bahayanya

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Prevalensi remaja perokok aktif di Indonesia tercatat sebesar 18.8 persen berdasarkan data dari Global Youth Tobacco Survey pada 2019 dan meningkat menjadi 22.04 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2022.

Pada 2020, The Tobacco Atlas menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga jumlah perokok terbesar di dunia setelah Cina dan India.

Pada masalah selanjutnya, merokok aktif menunjukkan tingkat bahaya yang serius. Institute for Health Metrix and Evaluation pada 2019 melaporkan rokok tembakau berisiko meningkatkan risiko kanker trakea, bronkus, dan paru-paru sebesar 59,6 persen

Selain itu didapati aktivitas merokok menyebabkan 59 persen pada penyakit paru obstruksi kronik, 28 persen memicu gangguan jantung, dan 19 persen mengakibatkan diabetes melitus.

Selain itu, menurut Kementerian Kesehatan, bahaya dan efek pajanan rokok pada anak dan remaja mengakibatkan gangguan pada kecerdasan dan kemampuan belajar.

Lebih lanjut, perkembangan paru-paru bisa terganggu dan mudahnya terinfeksi penyakit seperti meningitis, infeksi telinga tengah, pneumonia, bronchitis, asma, limfoma, dan leukemia.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto