Menuju konten utama

Menelaah Aturan Baru Jokowi yang Bisa Hentikan Penyidikan Cukai

Yustinus sebut PP 54/2023 merupakan bentuk penegasan prinsip ultimum remedium sebagai upaya terakhir penegakan hukum di bidang cukai.

Menelaah Aturan Baru Jokowi yang Bisa Hentikan Penyidikan Cukai
Presiden Joko Widodo memberi salam saat menyampaikan pidato pada pembukaan R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara per 22 November 2023. Aturan ini mengatur upaya proses penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Dalam aturan tersebut, penegak hukum dapat menghentikan penyidikan dalam kurun waktu enam bulan sejak surat permintaan dari menteri keuangan.

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan,” bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut sebagaimana dikutip Tirto.

Sangat mafhum memang jika penerimaan cukai saat ini harus digenjot. Merujuk APBN Kita, hingga Oktober 2023 kepabeanan dan cukai berkontribusi sebesar Rp220,8 triliun atau 72,8 persen dari target APBN. Sektor cukai menjadi tumpuan dengan total penerimaan baru mencapai Rp169,8 triliun, didukung dengan penerimaan bea masuk sebesar Rp41,4 triliun dan penerimaan bea keluar sebesar Rp9,7 triliun.

Dibandingkan tahun sebelumnya, bea masuk mengalami pertumbuhan 1,8 persen karena pengaruh tarif efektif, menguatnya kurs dolar AS, dan impor komoditas utama. Sedangkan bea keluar dan cukai mengalami penurunan masing-masing 74,4 persen dan 4,3 persen yang diakibatkan penurunan harga CPO, penurunan volume ekspor tembaga, berhentinya ekspor bauksit, serta penurunan produksi rokok golongan I.

Kembali ke PP 54/2023, tindak pidana yang dapat dilakukan pemberhentian adalah tindak pidana sebagaimana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda senilai 4 kali lipat dari nilai cukai seharusnya.

Penyidik harus memberitahukan tersangka bahwa penyidik bisa menghentikan penyidikan bidang cukai demi kepentingan negara dengan membayar sanksi administratif. Tersangka bisa langsung mengajukan penghentian penyidikan cukai demi penerimaan negara.

Menteri atau pejabat yang ditunjuk lantas menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan permohonan penghentian penyidikan beserta besaran sanksi administratif yakni denda yang harus dibayar.

“Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk,” demikian bunyi Pasal 5.

Setelah tersangka membayar sanksi administratif, tersangka menyerahkan surat pernyataan pengakuan bersalah dan bukti bayar. Menteri lantas menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan dalam jangka waktu 5 hari kerja.

Dokumen surat permintaan penghentian terdiri atas laporan kejadian, surat perintah tugas penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, resume penyidikan, surat permohonan penghentian penyidikan, surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan, surat pengakuan bersalah dan bukti bayar.

Berdasarkan permintaan penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atau pejabat yang melakukan penelitian dokumen pemenuhan penghapusan pidana.

Regulasi tersebut juga menjelaskan apabila tindak pidana dilakukan lebih dari satu, maka seluruh tersangka baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bisa mengajukan penghentian penyidikan. Sanksi administratif yang dibebankan juga harus dibayar empat kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dasar Penerbitan Aturan Baru

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan ada beberapa poin mendasar terkait penerbitan PP 54/2023. Pertama, penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang diatur dalam Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 7/2021 merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan cukai, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan penegakan hukum di bidang cukai.

“Kita ketahui, di aturan terdahulu hanya mengatur soal penyelesaian dengan pemidanaan, namun dalam UU 7/2021 menegaskan bahwa akan terdapat aturan lebih lanjut dalam penyelesaian secara administratif, sehingga PP 54/2023 hadir untuk memenuhi ketentuan tersebut," kata Yustinus kepada Tirto, Rabu (29/11/2023).

Yustinus mengatakan, sebelum PP 54/2023 berlaku, mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran melalui proses penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku.

Dengan terbitnya PP 54/2023 merupakan bentuk penegasan pada prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai. Prinsip ini, kata Yustinus, selaras dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai perwujudan keadilan restoratif yang lebih objektif.

Secara historis, prinsip ini sudah lebih dahulu dipakai dalam UU KUP (UU Perpajakan) sejak 1983. Karakteristik UU Perpajakan ialah administrative penal law atau hukum administrasi yang diperkuat dengan pidana. Unsur kepidanaan sejatinya tidak hanya mendorong kepatuhan, namun juga berprioritas untuk penerimaan negara sehingga memiliki ketentuan denda yang besar.

“Dalam PP 54 tahun 2023, sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada pelaku sebesar empat (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tutur Yustinus.

Penerapan ketentuan sanksi administratif yang besar tersebut, diharapkan Yustinus akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana yang berisiko divonis rendah dan dikenakan denda yang ringan.

Sesuai dengan PP ini, dalam pemberian persetujuan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, permohonan dari pelaku harus terlebih dahulu melewati mekanisme penelitian oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Apabila telah memenuhi hasil penelitian, sanksi administratif berupa denda harus dibayarkan dan apabila tidak dibayar maka proses penyidikan akan tetap dilanjutkan.

“Pemerintah telah dan akan terus melakukan sosialisasi PP ini sehingga publik, khususnya semua pihak yang terlibat di bidang cukai, dapat memahami peraturan ini secara lebih mendalam untuk patuh dan sadar akan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Menurunkan Pelaku Rokok Ilegal

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan secara teknis PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU HPP. Memang salah satu tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara.

“Tapi cukai berbeda dengan pajak. Kalau pajak tujuan utamanya memang untuk mencari penerimaan negara sedangkan cukai ada aspek penting pengendalian konsumsi,” kata Fajry kepada Tirto, Rabu (29/11/2023).

Inilah mengapa, kata Fajry, asas ultimum remedium di pajak tepat, tapi kalau dalam pidana cukai tidak tepat. Karena aturan ini bisa memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku pidana cukai. Misalnya pelaku usaha rokok ilegal.

"Tak bisa hanya diberikan sanksi administrasi, enggak kapok mereka. Kalau mereka tak mendapat efek jera, rokok ilegal marak, maka aspek pengendalian cukai gagal," ujar dia.

Fajry melihat risiko para pelaku usaha rokok ilegal dengan adanya ketentuan ini menurun. Tapi di sisi lain, gap antara harga rokok legal dengan yang ilegal semakin tinggi.

“Jadi, dari sudut pandangan pelaku usaha rokok ilegal, risiko mereka melakukan bisnis rokok ilegal semakin berkurang namun potensi keuntungannya semakin tinggi,” kata dia.

Dia menganalogikan jika pengusaha rokok ilegal, yang akan dilakukan adalah semakin terdorong untuk meningkatkan usaha rokok ilegalnya. Kalau rokok ilegal meningkat, maka tidak ada untungnya dari sisi penerimaan. Karena buntung dari sisi penerimaan dan pengendalian.

Tindak Pidana Jadi Kadaluarsa?

Sementara jika dilihat dari sisi hukumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai bahwa penyidikan pidana bisa disetop dalam PP 54/2023 bisa menguggurkan tindak pidana. Sebab dengan disetop artinya bisa di SP3-kan atau dihentikan penyidikannya.

“SP3 bisa terjadi karena peristiwanya bukan pidana, dan demi hukum (ne bis in idem, tersangka mati, kadaluarsa tindak pidana-nya)," kata Ficar kepada Tirto, Rabu (29/11/2023).

Ficar mengatakan pajak atau cukai itu kewajiban bayar yang bisa menjadi pidana jika tidak dilaksanakan. Jika dibayar plus denda, maka secara otomatis akan menghapus kan pidananya.

“Jadi wajar saja jika tindak pidana cukai bisa disetop jika dibayar, karena sudah ada proses pidananya maka pembayarannya juga plus ganti rugi atau dendanya," ucap dia.

Dia menilai sikap negara/presiden saat ini lebih mempertimbangkan pemasukan negara. Dibanding menunggu sita perkara pidana yang belum tentu juga dihukum.

Sementara itu, Yustinus Prawtowo menjelaskan, PP 54/2023 hadir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta UU HPP. Pemberian sanksi dalam sistem hukum pidana di Indonesia mengenal asas ultimum remedium (UR) sebagai salah satu jalan keluar, di mana sanksi pidana dipertimbangkan menjadi opsi terakhir jika sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mampu menyelesaikan pelanggaran hukum yang terjadi.

Yustinus mencontohkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang dapat menggunakan ultimum remedium terbatas pada Pasal 50 pelanggaran perizinan, Pasal 52 pengeluaran barang kena cukai, Pasal 54 barang kena cukai yang tidak dikemas, Pasal 56 barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan Pasal 58 pelanggaran yang memperjualbelikan pita cukai.

“Sehingga belum tentu dengan membayar Rp400 miliar dapat menghentikan kasus yang dimaksud dalam contoh, harus diselidiki dan didalami terlebih dahulu,” kata Yustinus.

Baca juga artikel terkait CUKAI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz