Menuju konten utama

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Mulai Berjalan Mei

Ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan menarik produsen ilegal ke jalur legal.

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Mulai Berjalan Mei
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun ini. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan legalisasi rokok ilegal mulai berjalan paling lambat Mei 2026 untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Yang jelas kami ingin Mei itu paling telat (legalisasi) sudah jalan supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal," ujar Purbaya saat ditemui di Kejagung, Jumat (10/4/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa proposal kebijakan tersebut sudah selesai disusun Kementerian Keuangan dan selanjutnya akan dibahas dengan DPR.

"Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kami jalankan nanti," katanya.

Menurut Purbaya, legalisasi bukan berarti mengakui rokok ilegal sebagai bagian resmi ekonomi Indonesia. Sebaliknya, pelaku rokok ilegal harus masuk ke jalur legal dengan membayar cukai tertentu.

"Dia (produsen rokok ilegal) harus masuk ke legal dengan membayar cukai tertentu," ucapnya.

Mengenai potensi kontribusi pendapatan, Purbaya masih belum mau berspekulasi. Dia ingin melihat implementasi kebijakan terlebih dahulu dalam satu hingga dua bulan.

"Mungkin (bisa besar), saya enggak tahu. Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya, tapi kami lihat nanti seperti apa. Saya enggak mau menebak dulu sebelum kami lihat sebulan dua bulan kalau dijalankan seperti apa," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa setelah legalisasi berjalan, pemerintah akan menutup tegas peredaran rokok ilegal yang tetap tidak mau beralih ke jalur legal.

“Mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau enggak mau, kami tutup," tutur Purbaya.

Berdasarkan laporan lembaga think-tank Center for Market Education (CME), rokok ilegal kini telah mencaplok sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. Dampaknya sangat signifikan, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp25 triliun setiap tahun.

Sementara itu, Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, mengatakan jika pemerintah menggunakan asumsi peredaran rokok ilegal sebesar 5,9 persen, potensi kerugian negara berada di angka Rp14,1 triliun.

Namun, Fajry melihat realitanya jauh lebih besar. Saat ini, dalam hitungannya peredaran rokok ilegal telah menjangkau hingga 20 persen. Dengan peredaran sebesar itu, potensi kerugian negara dari cukai saja mencapai Rp57,35 triliun.

"Sekarang, rokok ilegal sudah banyak beredar di pinggir jalan Jakarta. Dugaan kasar saya, peredarannya sudah tembus 20 persen. Jika benar, total loss penerimaan bisa sampai Rp57,35 triliun. Itu baru dari cukai saja, belum termasuk PPN dan PPh Badan," katanya kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait ROKOK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi