tirto.id - Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dituntut 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.
Jaksa meyakini para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Hari dituntut membayar denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Sementara Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 dan membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ucap jaksa.
Hal yang memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, Hari Karyuliarto mengatakan tuntutan kepadanya ini adalah berat karena dirinya merasa tak melakukan kesalahan. Terlebih, katanya, dia sudah menguntungkan negara dengan memberikan legasi kontrak dan menghasilkan keuntungan.
“Tuntutannya saya kira sangat berat ya, untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legasi kontrak LNG sampai hari ini, menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar,” kata Hari usai persidangan.
Hari mengatakan akan mengajukan nota pembalaan terhadap tuntutan ini. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin (20/4) dengan agenda penyampaian nota pembelaan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































