Menuju konten utama

Eks Dirut Bank Jateng Tak Merasa Salah di Kasus Korupsi Sritex

Supriyatno meyakini pemberian kredit kepada perusahaan tekstil Sritex sudah sesuai prosedur.

Eks Dirut Bank Jateng Tak Merasa Salah di Kasus Korupsi Sritex
Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, berjalan membelakangi majelis hakim usai diperiksa sebagai terdakwa korupsi kredit Sritex dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan korupsi kredit ke PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Ia meyakini pemberian kredit kepada perusahaan tekstil itu sudah sesuai prosedur.

"Yang saya yakini, saya sudah melakukan sesuatu dengan benar," jawab Supriyatno saat ditanya hakim dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026).

Sejak 2019, Bank Jateng memberi fasilitas kredit kepada Sritex dalam empat tahap, masing-masing Rp75 miliar, Rp175 miliar, Rp75 miliar, dan Rp75 miliar.

Supriyatno menegaskan, pemberian kredit melibatkan banyak pihak, mulai dari analisis kredit, persetujuan kredit, hingga pencairan kredit. Semua tahap ada petugasnya yang memiliki tupoksi masing-masing.

Dia merasa apa yang dilakukan sudah sesuai kapasitas jabatannya saat itu sebagai direktur utama. "Karena tanggung jawab saya, saya melakukan hanya dengan sungguh-sungguh,” katanya.

Supriyatno juga menilai, pada saat kredit pertama diberikan pada 2019, tidak ada keraguan terhadap kondisi Sritex. Ia menyebut tidak ada satu pun pihak yang meragukan eksposur perusahaan tersebut.

Menurut dia, saat itu Sritex masih dianggap sebagai raksasa industri tekstil. Keyakinan itu juga didukung oleh bank-bank besar lain yang ikut memberi pembiayaan.

Ia menyebut sejumlah bank seperti Mandiri, BCA, hingga Citibank juga memberikan fasilitas kredit kepada Sritex. Hal itu, menurutnya, memperkuat keyakinan bahwa perusahaan tersebut masih dalam kondisi baik.

Masalah baru muncul pada 2021, ketika mulai terjadi invoice macet. Kondisi itu menjadi titik awal terganggunya pembayaran kewajiban dari Sritex.

Supriyatno mengaku sempat mendatangi langsung kantor Sritex pada Februari 2021. Ia datang untuk menagih sekaligus memberi penekanan agar kewajiban segera dibayarkan.

Sebagai informasi, Supriyatno merupakan satu dari tiga pejabat Bank Jateng yang terseret korupsi pemberian kredit ke Sritex.

Jaksa mendakwa Supriyatno melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan Bank Jateng selaku bank milik pemerintah daerah mengalami kerugian hingga Rp502 miliar.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah