Menuju konten utama

Danantara Tinjau 20 Lokasi PSEL Rekomendasi KLHK

Selain 20 lokasi yang akan dikaji oleh Danantara, KLH juga tengah mengajukan 11 lokasi lain untuk direkomendasikan.

Danantara Tinjau 20 Lokasi PSEL Rekomendasi KLHK
Pekerja membersihkan kaca gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjalin kerja sama investasi dengan perusahaan asal Arab Saudi, ACWA Power senilai 10 miliar dolar AS atau setara Rp162 triliun yang berfokus pada proyek pembangkit energi terbarukan, turbin gas siklus gabungan, hidrogen hijau, dan desalinasi air. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Danantara akan mulai meninjau 20 lahan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang telah direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK).

Lokasi kedua puluh lahan tersebut diperoleh setelah CEO Danantara Rosan Roeslani menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Wisma Danantara pada Selasa (14/4/2026).

Rosan mengatakan, peninjauain lahan rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti tahapan pengembangan proyek berikutnya, yakni tahapan pra-seleksi mitra oleh pemerintah daerahmeliputi penetapan lokasi calon pabrik, kesesuaian tata ruang, ketersediaan dan status lahan, kesiapan volume dan komposisi sampah, serta dukungan kebijakan daerah.

Tahapan awal ini menjadi fondasi penting agar proyek PSEL dapat ditawarkan secara transparan dan bankable kepada investor. Secara nasional, 4 lokasi telah menyelesaikan seluruh tahapan pra-seleksi mitra secara lengkap, di mana proses keseluruhan seleksi mitra telah dilakukan untuk seluruh lokasi tersebut.

“Tahapan pra-seleksi khususnya mengenai lokasi merupakan domain dan tanggung jawab pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kesiapan wilayah dan pengelolaan sampah setempat," ujar Rosan dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Rosan juga menegaskan bahwa pembagian peran antara pemerintah daerah dan Danantara Indonesia menjadi kunci percepatan program PSEL secara berkelanjutan. Setelah tahapan tersebut selesai dan lokasi dinyatakan siap, Danantara Indonesia bersama investor akan memasuki proses seleksi mitra teknologi, hingga pengembangan dan pembiayaan proyek.

"Proses uji kelayakan dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Kami ingin memastikan setiap proyek PSEL dibangun secara matang, kredibel, dan memberikan manfaat jangka panjang,” lanjutnya.

Rosan menegaskan, pengembangan fasilitas PSEL dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur dan berlapis, dimulai dari kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan pasokan sampah, lahan, dan dukungan kebijakan daerah, yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Setelah lokasi ditetapkan, dilakukan kajian teknis dan keekonomian serta pemilihan badan usaha pengembang dan pengelola PSEL.

Tahapan ini dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pengembang, pemenuhan seluruh perizinan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi, serta penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT PLN (Persero).

PSEL selanjutnya dibangun, memperoleh sertifikasi laik operasi, dan dioperasikan secara komersial dengan pengawasan berkelanjutan serta pelaporan rutin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Danantara Indonesia juga memastikan bahwa proses seleksi mitra PSEL dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan tim lintas keahlian serta ahli berpengalaman dari dalam dan luar negeri. Pendekatan ini bertujuan menjaga standar tata kelola yang tinggi, memitigasi risiko proyek sejak awal, serta memastikan keberlanjutan operasional jangka panjang dari fasilitas PSEL yang akan dibangun.

Lebih lanjut, Danantara Indonesia memposisikan proyek PSEL tidak hanya sebagai solusi pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai platform investasi strategis yang terintegrasi dengan agenda transisi energi dan pembangunan berkelanjutan nasional.

Selain 20 lokasi yang akan dikaji oleh Danantara, KLH juga tengah mengajukan 11 lokasi lain untuk direkomendasikan kendati masih memerlukan verifikasi dan/atau penyempurnaan regulasi lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana