tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan regulasi terkait pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha skala besar menyertakan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) guna menekan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes dan gagal ginjal yang kian meningkat.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan,kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi GGL yang berlebih. Dijelaskan, perilaku konsumsi GGL berlebih menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular.
Antara lain kondisi obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).
Menkes memaparkan, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun di tahun 2025 dari Rp2,32 triliun di tahun 2019.
Kebijakan ini juga merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor berjalan selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah.
Minuman pemanis siap saji yang dibuat oleh usaha skala besar wajib mencantumkan Nutri Level pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, aplikasi elektronik komersial, leaflet, atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level terdiri atas level A dengan warna hijau tua, level B dengan warna hijau muda, level C dengan warna kuning, dan level D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, dan seterusnya. Pencantuman Nutri Level didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























