Menuju konten utama

Menkes: Label Nutri-Grade Makanan dan Minuman Rampung Tahun Ini

Menurut Menkes, kebijakan ini sudah final dibahas bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menkes: Label Nutri-Grade Makanan dan Minuman Rampung Tahun Ini
Seorang calon pembeli memilih produk makanan kemasan di salah satu gerai Alfamart di Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/2/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penerapan label kandungan nutrisi atau nutri-grade untuk gula, garam, dan lemak (GGL) di produk makanan dan minuman akan segera direalisasikan. Menurutnya, kebijakan ini sudah final dibahas bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pembahasannya sama BPOM sebenarnya udah final. Kita akan tiru seperti yang Singapura itu. Tinggal tunggu timing aja,” kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Budi mengatakan pelabelan ini ditargetkan akan rampung pada tahun ini.

Pelabelan nutri-grade kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan serta minuman telah bergulir sejak awal tahun menyusul Singapura yang sudah menetapkan lebih dulu. Pada Maret lalu, Kemenkes menyebut tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) untuk pelabelan ini.

"Resminya kami akan proses RPMK-nya, saat ini masih ada tahapan untuk memberikan ruang dan masukan tentang kegiatan ini, tetapi ini bukan mandatory untuk penerapan GGL, atau nutri-grade-nya, melainkan lebih kepada edukasi yang kami berikan ke masyarakat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, dikutip dari Antara.

https://m.antaranews.com/berita/4688845/kemenkes-susun-rpmk-untuk-pelabelan-kandungan-gula-garam-lemak

Nadia juga memaparkan, terdapat beberapa implementasi yang sudah ada terkait pelabelan pangan. Pertama, pelabelan berupa Informasi Nilai Gizi, yakni pemberian informasi tentang zat-zat gizi yang ada dalam pangan olahan yang dicantumkan di belakang kemasan.

Kedua, pelabelan berupa logo "Pilihan Lebih Sehat", yakni pangan olahan yang akan mencantumkan logo "pilihan lebih sehat" harus memenuhi kriteria profil gizi yang ditetapkan untuk setiap jenis pangan olahan.

Nadia menyebut bahwa makanan berpemanis dalam kemasan (MBDK), batas maksimum kandungan gula (monosakarida dan disakarida) adalah 6 gram/100 ml, baru terbatas pada mie instan dan minuman yang diletakkan di belakang kemasan.

Kemudian, pesan kesehatan berupa "Gula > 50 gram, Natrium > 200 mg dan lemak > 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, diabetes, dan serangan jantung.

Baca juga artikel terkait NUTRISI MAKANAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Insider
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi