Menuju konten utama

Pelabelan Nutri Grade pada Makanan & Minuman Masih Berproses

Menkes Budi Gunadi membantah ada intervensi yang membuat pelabelan kandungan nutrisi GGL di produk makanan dan minuman masih berproses.

Pelabelan Nutri Grade pada Makanan & Minuman Masih Berproses
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers usai acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa pelabelan kandungan nutrisi atau nutri grade untuk gula, garam, dan lemak (GGL) di produk makanan dan minuman masih terus berproses.

Dia menyebut hal ini tengah ditindaklanjuti bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa diterbitkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

"Nutri grade ini memang sedang kami proses bersama dengan BPOM untuk bisa diterbitkan biar sehat," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025).

Budi juga menyebut bahwa proses ini tidak tertunda atau diintervensi dari pihak mana pun.

Untuk diketahui, pelabelan nutri-grade kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan serta minuman telah bergulir menyusul Singapura yang sudah menetapkan lebih dulu. Pada Maret lalu, Kemenkes menyebut tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) untuk pelabelan ini.

"Resminya kita akan proses RPMK-nya, saat ini masih ada tahapan untuk memberikan ruang dan masukan tentang kegiatan ini, tetapi ini bukan mandatory untuk penerapan GGL, atau nutri-gradenya, melainkan lebih kepada edukasi yang kita berikan ke masyarakat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, melansir dari Antara.

Nadia juga memaparkan, terdapat beberapa implementasi yang sudah ada terkait pelabelan pangan. Pertama, pelabelan berupa Informasi Nilai Gizi, yakni pemberian informasi tentang zat-zat gizi yang ada dalam pangan olahan yang dicantumkan di belakang kemasan.

Kedua, pelabelan berupa logo "Pilihan Lebih Sehat", yakni pangan olahan yang akan mencantumkan logo "pilihan lebih sehat" harus memenuhi kriteria profil gizi (nutrient profile) yang ditetapkan untuk setiap jenis pangan olahan.

Nadia menyebut bahwa makanan berpemanis dalam kemasan (MBDK), batas maksimum kandungan gula (monosakarida dan disakarida) adalah 6 gram/100mL, baru terbatas pada mi instan dan minuman yang diletakkan di belakang kemasan.

Kemudian, pesan kesehatan berupa "Gula > 50 gram, Natrium > 200mg dan lemak > 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, diabetes dan serangan jantung.

Baca juga artikel terkait KEMENKES atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto