tirto.id -
Pasalnya, kebijakan ini tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp3,8 triliun, tetapi juga dinilai mengabaikan dampak kesehatan masyarakat di tengah tingginya prevalensi penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.
Rencana pengenaan cukai MBDK sebenarnya telah digulirkan sejak beberapa tahun lalu. Pada 2023, pemerintah bahkan memproyeksikan penerimaan Rp4,3 triliun dari sektor ini untuk tahun 2024.
Namun, realisasinya terus tertunda karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunannya.
Dalam APBN 2025, pemerintah sebenarnya telah memasukkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun. Namun, dengan keputusan penundaan ini, Direktorat Bea Cukai terpaksa putar otak mencari alternatif pemasukan lain.
Direktur Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengakui bahwa pemerintah harus mencari sumber penerimaan lain untuk menutup kekurangan tersebut.
"Kita akan menggenjot penerimaan dari sektor lain, seperti cukai tembakau, bea masuk, dan bea keluar," kata Nirwala, Senin (23/6/2025). Ia menambahkan, kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) bisa menjadi salah satu faktor pendongkrak penerimaan bea keluar.
Pengamat Pajak Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa penundaan kebijakan cukai MBDK terjadi karena belum ada kesepakatan penuh antara pihak pro dan kontra.
“Menunda kebijakan menjadi pilihan tepat dan rasional,” ujarnya saat dihubungi Rabu (25/6/2025).
Namun, ia mengakui bahwa keputusan ini memiliki konsekuensi finansial. Di satu sisi, tanpa cukai, konsumsi MBDK tidak terbebani tambahan pungutan, sehingga penerimaan PPN dari produk ini bisa stabil.
Di sisi lain, potensi pendapatan dari cukai yang seharusnya bisa mencapai Rp3,8 triliun justru hilang. Kendati demikian, menurutnya pemerintah masih bisa menyiasatinya dengan mencari sumber pemasukan lain.
“Pemerintah bisa melakukan trade off sehingga potential tax loss dari cukai dapat diganti dengan optimalisasi penerimaan jenis pajak lainnya,” sambungnya.
Di luar masalah pendapatan, penundaan cukai MBDK dinilai mengabaikan dampak kesehatan masyarakat. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan prevalensi diabetes melitus dan obesitas di Indonesia terus meningkat, salah satunya akibat konsumsi gula berlebih dari minuman kemasan.
Pengamat Ekonomi Celios, Nailul Huda menegaskan, cukai MBDK seharusnya menjadi instrumen untuk mengontrol konsumsi gula. "Masyarakat kita masih elastis terhadap harga. Jika harga MBDK naik karena cukai, konsumsinya bisa berkurang," jelasnya.
Huda menyayangkan keputusan pemerintah menunda kebijakan ini, menyebutnya sebagai "langkah mundur" yang justru membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang paling rentan terhadap penyakit tidak menular.
"Cukai ini seharusnya menjadi jawaban atas tingginya konsumsi gula yang tidak terkendali. Penundaan berarti pemerintah mengorbankan kesehatan rakyat," tegas Huda.
Lebih jauh Huda menilai, penundaan cukai MBDK mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam mengatasi dua masalah sekaligus: defisit anggaran dan krisis kesehatan.
Menurutnya, jika terus ditunda, bukan hanya potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga beban ekonomi akibat penyakit terkait gula akan semakin membebani sistem kesehatan nasional.
“Kelompok penghasilan rendah paling utamanya yang harus disasar untuk dikontrol konsumsi gula dalam minuman kemasan. Maka, bagi saya, penundaan ini langkah mundur dari pemerintah,” tuturnya.
Di sisi lain, pelaku industri menyambut baik penundaan cukai MBDK. Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), mengatakan bahwa langkah ini meringankan beban produsen."Kami mengapresiasi keputusan pemerintah. Edukasi tentang diet sehat seharusnya lebih diutamakan daripada mengenakan cukai," ujar Adhi.
Adapun, dari sisi regulasi pemberlakuan cukai terbukti efektif di banyak negara untuk menekan konsumsi produk tidak sehat. Tanpa intervensi kebijakan, pola konsumsi masyarakat sulit berubah.
Meski ditunda, rencana penerapan cukai MBDK masih mungkin dilaksanakan pada 2026. Namun, ketiadaan payung hukum hingga saat ini membuat prospeknya masih abu-abu.
Sedangkan, sejumlah negara seperti Thailand, Filipina, dan Meksiko telah sukses menerapkan cukai serupa, dengan hasil signifikan dalam menurunkan konsumsi minuman manis. Sedangkan Indonesia masih maju-mundur dalam penerapannya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































