tirto.id - Kebijakan penundaan penerapan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 ini berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun. Pasalnya, angka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam target penerimaan cukai tahun ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan pihaknya akan berupaya menambal kehilangan pendapatan tersebut dengan menggenjot sumber penerimaan lainnya.
“Tentunya nanti kita akan (genjot) dari penerimaan yang lainnya, ya. Dari cukai sendiri, dari bea masuk maupun dari bea keluar,” katanya di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Senin (23/6/2025).
Meski terjadi penundaan ini, Nirwala tetap optimis target penerimaan DJBC tahun 2025 sebesar Rp244 triliun dapat tercapai. Salah satu faktor pendorong adalah kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) yang berpotensi meningkatkan penerimaan dari bea keluar.
“Ini kan kebetulan juga bea keluar, juga harga CPO kan naik terus, ya,” sambungnya.
Nirwala menegaskan bahwa pungutan cukai MBDK baru akan diberlakukan mulai tahun 2026. "Saat ini belum ada payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) dan aturan turunannya, sehingga belum bisa dilaksanakan," ujarnya.
Rencana pengenaan cukai MBDK sebenarnya telah digulirkan sejak beberapa tahun lalu. Pada 2023, pemerintah bahkan memproyeksikan penerimaan Rp4,3 triliun dari sektor ini untuk tahun 2024, namun realisasinya belum terlaksana.
Adapun, target penerimaan cukai 2025 sebesar Rp244 triliun terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp230 triliun, lalu cukai ethyl alkohol sebesar Rp118,5 miliar, cukai minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) Rp10,1 triliun, dan cukai MBDK: Rp3,8 triliun (tertunda).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































