Menuju konten utama

BPOM Wajibkan Label Nutri-Grade di Kemasan Makanan Mulai 2026

Regulasi ini mengatur batasan gula, garam, dan lemak (GGL) untuk menekan angka penyakit diabetes dan stroke di Indonesia.

BPOM Wajibkan Label Nutri-Grade di Kemasan Makanan Mulai 2026
Ilustrasi takaran makanan dan minuman manis untuk anak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah memfinalisasi aturan wajib pelabelan nutri-grade pada produk makanan dan minuman kemasan. Regulasi yang mengatur batasan gula, garam, dan lemak (GGL) ini ditargetkan rampung dan mulai diundangkan pada tahun 2026 sebagai langkah nyata menekan angka penyakit tidak menular seperti diabetes dan stroke di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan landasan hukum aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan derivasinya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Melalui UU tersebut, kata dia, BPOM ditugasi memastikan keamanan pangan.

Ia menjelaskan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih merupakan akar masalah kesehatan serius. "Kita tahu bahwa penyebab kematian tertinggi di negeri kita adalah stroke, jantung, kanker, dan diabetes. Nah, semua yang disebutkan itu penyebabnya tiga itu: gula, garam, dan lemak," sebut Taruna usai Rakortas di Kemenko Pangan, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, aturan yang sedang dalam proses harmonisasi ini akan mengadopsi sistem nutri-grade atau leveling yang menampilkan informasi kandungan ketiga zat tersebut secara jelas pada kemasan.

"Badan POM sekarang on progress melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat, Peraturan Badan POM tentang pelabelan, atau kita sebut dengan nutri grade," kata Taruna.

Ia menekankan bahwa pelabelan ini bersifat wajib, meski akan diberikan masa transisi atau grace period bagi industri untuk menyesuaikan diri. "Ya tentu kan akan ada aturan. Tapi nanti kan ada grace period-nya. Tidak bisa sekonyong-konyong kita putuskan hari ini, langsung juga berlangsung," ujarnya.

Aturan ini akan berlaku menyeluruh bagi semua pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Yang namanya berlaku untuk semuanya kan. Berlaku untuk semuanya," ucapnya.

Secara teknis, meski regulasi disusun oleh BPOM, pelaksanaan labelisasi akan menjadi tanggung jawab masing-masing industri. "Teknis aturan pelabelannya Badan POM yang buat. Tapi industri yang bersangkutan itu yang akan membuat sendiri," imbuhnya.

Mengacu Standar Internasional Codex

BPOM menyatakan bahwa penetapan batasan kadar gula, garam, dan lemak yang akan dicantumkan dalam label tidak dibuat secara sepihak, tetapi mengacu pada standar ilmiah internasional.

"Kita ngikutin standar Codex. Codex itu adalah standar dunia yang telah kita sepakati. Berdasarkan standar itulah kita gunakan," papar Taruna.

Codex Alimentarius merupakan standar pangan internasional yang ditetapkan bersama oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO). Dengan mengacu pada standar ini, pemerintah berharap aturan yang dibuat sejalan dengan praktik global dan berdasarkan bukti ilmiah.

Proses harmonisasi aturan saat ini masih melibatkan pembahasan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kesehatan, Perdagangan, Perindustrian, serta asosiasi pelaku usaha, sebelum akhirnya didaftarkan ke lembaran negara.

"Dapatlah yang namanya masuk dalam lembaran negara. Itu sudah diundangkan namanya. Sekarang on progress untuk sampai itu. Targetnya tahun ini selesai. Secepatnya," tutur Taruna.

Baca juga artikel terkait NUTRISI MAKANAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah