tirto.id - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, Khariq Anhar, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian tak membawa surat tugas saat menangkap dirinya di Bandara Soekarno-Hatta. Khariq menceritakan bahwa surat tugas baru ditunjukkan setelah dirinya berada di kantor polisi.
"Kemudian, tadi sempat dijelaskan ditangkap di bandara. Pada saat itu, sempat diperlihatkan tidak surat perintah penangkapannya?" tanya advokat kepada Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
"Tidak! Setahu saya di kantor polisi. Itu pun saya enggak bisa baca karena memang saya kurang tahu hukum waktu itu," jawab Khariq.
Khariq mengaku tak tahu bahwa dirinya bakal dikenakan dua delik saat ditangkap oleh polisi. Bahkan pada saat proses penangkapan berlangsung, Khariq menyebut aparat kepolisian menyebut dan melabeli dirinya sebagai koruptor.
"Tahu enggak tuduhan apa yang akan disampaikan kepada Anda?" tanya advokat.
"Tidak," jawab Khariq.
"Anda enggak tahu? Ketika Anda penangkapan narasi yang disampaikan oleh penangkap itu seperti apa?" tanya advokat.
"Enggak ada. Terus dibilang 'koruptor’,” jawab Khariq.
Selain itu, Khariq juga mengaku dipukuli oleh aparat kepolisian selama dalam perjalanan menuju kantor polisi. Dirinya sempat diinterogerasi dengan sejumlah pertanyaan seperti “apakah mengenal Delpedro” dan nama lain yang kemudian menjadi tersangka bersamanya.
“Ketika di dalam saya kan dipukulin. Jadi, memang saya sudah dalam ketakutan dan ditanya-tanya yang saya ingat waktu itu kamu kenal Delpedro, mungkin ada nama-nama lain, saya bilang enggak kenal sama sekali. Hanya sebatas itu di mobil," tegasnya.
Sebagai informasi, Khariq Anhar bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein didakwa telah melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada pengujung Agustus 2025.
Di antara akun Instagram tersebut antara lain @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























