Menuju konten utama

Isi Petisi Tolak RUU TNI 2025 YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi penolakan terhadap RUU TNI. Berikut poin-poinnya.

Isi Petisi Tolak RUU TNI 2025 YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (tengah), dan KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah merilis petisi penolakan terhadap revisi Undang-Undang atau RUU TNI. Penolakan ini berlandaskan terhadap kekhawatiran RUU TNI yang berpotensi menjadi cikal bakal kembalinya Dwifungsi TNI, seperti yang terjadi di masa Orde Baru lalu.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR pada 11 Maret 2025 kemarin. Dalam DIM tersebut disinyalir mengandung pasal-pasal kontroversial, salah satunya yakni membuka jalan baru untuk Dwifungsi TNI atau mengembalikan Dwifungsi ABRI di Indonesia.

Tak hanya sampai situ saja, pemerintah dan DPR RI juga diketahui telah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) yang beragendakan melakukan pembahasan soal revisi Undang-Undang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta.

Lewat siaran pers, YLBHI dengan tegas menolak revisi Undang-Undang TNI yang dinilai dapat membuka jalan bagi kembalinya Dwifungsi TNI, yang mana peran TNI akan kembali menjamah ranah sosial-politik, hingga ekonomi-bisnis seperti yang terjadi di era Orde Baru, bukan lagi difokuskan sebagai pendorong profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.

Jika RUU TNI ini disahkan publik menilai hal tersebut akan melemahkan supremasi sipil, merusak sistem hukum, hingga meningkatkan risiko pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat sekalipun di masa depan kelak.

Selaras dengan YLBHI, sejumlah lembaga dan tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan penolakkan terhadap RUU TNI dengan cara merilis petisi penolakan kebijakan tersebut. Berikut ulasan isi petisinya.

Isi Petisi RUU TNI 2025 YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil

YLBHI menegaskan menolak revisi UU TNI yang dinilai akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI, sekaligus membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru, atau selayaknya masa Orde Baru dulu yang menerapkan kebijakan tersebut.

YLBHI berpendapat bahwa revisi UU TNI ini juga akan mengancam independensi peradilan serta memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI. Artinya, jika dibiarkan maka akan berdampak serius, terutama dalam hal penegakan hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran HAM.

YLBHI juga sebut revisi RUU TNI ini tidak bisa dilepaskan dari praktik politik hukum pemerintahan Prabowo-Gibran, yang menempatkan TNI setidaknya di 13 kementerian strategis.

Dalam RUU TNI ini, YLBHI menilai terdapat 4 poin utama yang bermasalah, yakni;

1. Perpanjangan Masa Pensiun dan Penempatan Perwira Aktif di Jabatan Sipil

2. Perluasan Jabatan Sipil untuk Perwira TNI

3. Militer Dapat Berperan dalam Politik Keamanan Negara

4. Militer Bisa Melaksanakan Operasi Tanpa Persetujuan DPR

Berdasarkan poin-poin di atas, kemudian YLBHI mendesak 3 tuntutan, di antaranya;

1. DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan justru akan melegitimasi bangkitnya praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.

2. DPR dan Presiden harus terbuka dan memastikan ruang partisipasi bermakna Masyarakat dan memastikan revisi TNI dilakukan untuk memperkuat agenda reformasi TNI dalam kerangka tegaknya supremasi sipil, konstitusi, demokrasi dan perlindungan HAM;

Mengajak Masyarakat lndonesia untuk bersuara lantang menuntut.

3. DPR dan Presiden untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan benar menjaga amanat konstitusi menghapuskan dwi fungsi ABRI dan melanjutkan agenda reformasi TNI yang mangkrak.

Lewat tuntutan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan juga menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang mengandung pasal-pasal bermasalah, serta berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI. Pemerintah didesak lebih fokus untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI guna mewujudkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.

Baca juga artikel terkait RUU TNI atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra