Menuju konten utama

Penggusuran Tamansari: Ironi Bandung sebagai 'Kota Peduli HAM'

Bandung disebut Kota Peduli HAM. Tapi di sana ada penggusuran yang bahkan tak mengindahkan hukum. Predikat mereka pun digugat.

Penggusuran Tamansari: Ironi Bandung sebagai 'Kota Peduli HAM'
Sebuah rumah terbakar pascabentrok warga dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - "Kota Bandung," tulis laman resmi Humas Pemkot Bandung, "resmi berlabel Kota Peduli HAM (Hak Asasi Manusia)." Penghargaan ini mereka dapatkan dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember lalu.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial, yang menerima langsung penghargaan dari Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, mengatakan penghargaan ini adalah "motivasi untuk meningkatkan Kota Bandung lebih peduli HAM."

Ia juga mengatakan dengan penghargaan ini pemkot siap "memberikan kenyamanan" bagi masyarakat.

Bandung mendapat penghargaan ini karena menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pemkot mampu memenuhi pelayanan publik dengan baik, salah satunya "hak atas perumahan," selain hak lain seperti pendidikan dan kesehatan.

Tapi penghargaan ini mungkin hanya lelucon bagi warga RW 11 Tamansari, Bandung. Dua hari setelah Bandung mendapat predikat Kota Peduli HAM, rumah mereka digusur oleh polisi dan Satpol PP. Lahan tempat tinggal warga hendak dijadikan rumah deret, proyek Pemkot Bandung yang telah direncanakan sejak 2017.

Penggusuran ini dilakukan saat gugatan terhadap status lahan masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dengan kata lain, kata Rifki Zulfikar, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mendampingi warga, penggusuran ini cacat hukum.

Ia juga mengatakan Pemkot Bandung tak pernah bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan yang dihuni 38 keluarga ini.

Wali Kota Oded, seperti dikutip dari Antara, bersikeras penggusuran sah secara hukum karena itu adalah tanah pemkot. Oded lantas mengatakan pemkot akan memberi kontrakan bagi warga yang tergusur. Masing-masing KK dijanjikan uang Rp26 juta.

Tak hanya menggusur rumah, aparat, baik Satpol PP atau polisi, melakukan tindakan kekerasan yang disaksikan anak-anak. Videonya beredar luas di media sosial.

Dalam salah satu video, seorang TNI terekam menarik seorang warga ke arah kerumunan polisi, kemudian para polisi itu mengeroyok warga tersebut. Ada juga video yang memperlihatkan para polisi memukuli warga di halaman pusat perbelanjaan Balubur Town Square (Baltos) yang dekat dengan kawasan penggusuran.

Sejumlah video yang beredar itu diduga direkam oleh warga yang sedang berbelanja.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengaku bahwa memang anak buahnya "berada di bagian depan" Satpol PP "setelah eskalasi meningkat." Sementara soal kekerasan yang beredar luas, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/12/2019) malam, dia mengatakan "sedang kita dalami".

Ketika dikonfirmasi ulang reporter Tirto, Sabtu (14/12/2019), Irman mengatakan saat itu "sedang berlangsung rangkaian pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat."

Tidak Layak

Pengacara Publik dari LBH Bandung Rifki Zulfikar mengatakan kepada reporter Tirto, Sabtu, "pemerintah Kota Bandung tidak pernah ada iktikad baik untuk mewujudkan pemenuhan HAM secara utuh." Karenanya, terutama setelah Tamansari digusur, "penghargaan tersebut layaknya dievaluasi dan dicabut."

Hal ini ia katakan karena Pemkot Bandung "tidak pernah mempersiapkan infrastruktur pemenuhan HAM" setelah pertama kali terpilih sebagai Kota Peduli HAM pada 2015 lalu. Infrastruktur yang dimaksud adalah sejenis peraturan daerah.

Yang terjadi sejak 2015-penggusuran Tamansari berbanding terbalik dengan predikat Bandung, tegas Rifki.

Tahun 2016, misalnya, terjadi pembubaran acara Natal di Sabuga oleh ormas intoleran dan pembubaran perpustakaan jalanan oleh Kodam Siliwangi. Ini belum termasuk beberapa penggusuran yang dialami para pedagang kaki lima.

"Dalam kasus itu publik seharusnya bisa mengemukakan pendapat secara bebas, [tapi] malah mendapatkan tindakan yang tidak memperhatikan martabat manusia," Zulfikar menegaskan.

Desakan serupa disampaikan Barisan Rakyat untuk Hak Asasi Manusia Bandung (Bara-Hamba), terdiri dari beberapa koalisi masyarakat sipil. Menurut mereka "tindakan brutal Pemkot Bandung merampas ruang hidup warga... membuat kota ini tidak layak menyandang predikat Kota Peduli HAM."

Meski tidak mengatakan apakah Kota Peduli HAM masih pantas dilekatkan ke Bandung, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan peristiwa Tamansari adalah bukti bahwa kini saatnya mengevaluasi pengetahuan HAM dalam sistem pendidikan calon polisi.

"Mulai dari kurikulum, metode, dan bahan ajar," katanya kepada reporter Tirto, Sabtu (14/12/2019).

Ia lantas mengatakan mereka masih menunggu laporan Propam Polda Jabar sebelum memberi rekomendasi.

"Dari situ kami menilai derajat kesalahan dan hukuman yang sesuai," tambahnya.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN TAMANSARI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino