Menuju konten utama

Pabrik Uang Palsu BSD dan Celah Kejahatan di Era Digital

Pengungkapan pabrik uang palsu membuktikan bisnis ini terus berulang akibat tergiur modal murah dan memanfaatkan kelengahan masyarakat di era digital.

Pabrik Uang Palsu BSD dan Celah Kejahatan di Era Digital
Puluhan Lembar Uang Palsu yang belum di Potong yang diduga belum sempat beredar di Masyarakat/ Foto : Jupri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menemukan pabrik pembuatan uang palsu sebanyak 360.000 lembar dengan pecahan pecahan Rp100.000 di wilayah Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Sejumlah uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

Selain menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut, pihak Polda Metro Jaya juga menangkap empat orang tersangka berinisial S, NC, D, AB. Penangkapan dan penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya, Jumat (21/8/2026).

Polda Metro Jaya menyatakan uang yang dihasilkan masuk dalam kualitas grade A. Sementara para tersangka, dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya saling bekerja sama untuk membuat uang palsu termasuk untuk perekrutan. Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dengan nilai 1:3 atau tiga lembar uang palsu bernilai satu lembar uang asli.

Uang Palsu Berkualitas Rendah dan Sangat Mudah Dikenali

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdhan Denny Prakoso, mengatakan BI siap mendukung proses penyidikan yang dilakukan Polri dengan memberikan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya dan menjadi penyedia tenaga ahli terkait ciri keaslian uang rupiah.

Ramdhan mengatakan sebagaimana tugas dan kewenangan Botasupal yang diatur dalam Perpres No 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Inteligen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan, dan Ditjen Bea dan Cukai, dan Bank Indonesia, telah berkoordinasi untuk merespons pengungkapan uang palsu baik di Taman Tekno BSD maupun di Stasiun Jakarta Kota.

Kata Ramdhan, terkait dengan pengungkapan kasus uang palsu di Stasiun Jakarta Kota oleh Polsek Taman Sari, berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia atas sampel bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu pecahan Rp100.00 Rp100.000 TE 2016 dan TE 2022 dengan kualitas yang sangat s rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Ramdan Denny Prakoso

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam Pelatihan Wartawan, di Hotel Santika, Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025). tirto.id/Qonita Azzahra

Ramdhan mengatakan berdasarkan penelitian BI, terhadap setiap temuan uang palsu selama ini, diketahui bahwa kualitas uang palsu yang diproduksi masih relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D.

"Berdasarkan penelitian Bank Indonesia terhadap setiap temuan uang palsu selama ini, diketahui bahwa kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini masih relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D," kata Ramdhan dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Selain itu, data BI juga menunjukkan bahwa temuan uang palsu cenderung makin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang termasuk bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman, yang semakin modern dan terkini. Ramdhan menyebut, koordinasi juga rutin dilakukan dengan seluruh unsur Botasupal. BI juga melakukan edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah secara masif, termasuk cara mengenali keaslian uang Rupiah dengan 3D.

Dia menjelaskan sepanjang 2025 rasio uang palsu di Indonesia tercatat rendah atau 4 piece per milion (ppm) atau empat lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar. Sementara, pada periode Semester I 2026 tercatat rendah sebesar 1 ppm. Katanya, angka tersebut menunjukkan bahwa rasio uang palsu di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan di beberapa negara maju dan berkembang lainnya.

Ramdhan mengatakan berdasarkan data rasio uang palsu tahun 2025, menunjukkan data 6 ppm di Australia, 10 ppm di Filipina, dan 14 ppm di Uni Eropa. BI mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang kepada pelaku tindak pidana uang palsu sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ramdhan menegaskan BI juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibas Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia.

Mengapa Bisnis Uang Palsu Masih Berulang?

Pada Rabu (13/5/2026) Bareskrim Polri bersama BI dan Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang palsu untuk menjaga kedaulatan rupiah dan melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu. Saat itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026.

Uang palsu sejumlah 466.535 lembar dengan berbagai pecahan tersebut, merupakan barang bukti hasil temuan perbankan melalui BI pada periode 2017-November 2025 yang kemudian diserahkan kepada pihak Bareskrim. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Nunung mengatakan pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada 2025 hingga awal 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Bareskrim juga menyita barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Pengungkapan Pabrik Uang Palsu

Terduga Pelaku pembuatan uang palsu saat di tangkap di Pergudangan Taman Tekno, BSD Kecamatan Setu, Tangsel / Foto : Jupri Nugroho

Nunung mengingatkan kepada masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu. Katanya, pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara, produksi uang palsu bukan hanya terungkap di Taman Tekno BSD dan Stasiun Jakarta Kota saja. Sebelumnya, pada 2024, polisi menemukan produksi uang palsu di lingkungan UIN Alauddin Makassar dengan total Rp446,7 juta serta mesin cetak yang beroperasi di gedung perpustakaan. BI menegaskan bahwa uang palsu yang beredar di UIN Alauddin Makassar berkualitas rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D.

Tetap Eksis Selama Masih Menguntungkan

Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Josias Simone, mengatakan, bisnis produksi uang palsu akan terus berulang selama masih menguntungkan. Katanya, meski saat ini telah memasuki era digital, uang kertas masih digunakan sebagai alat pembayaran skala besar, sehingga masih banyak pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari memproduksi uang palsu.

Josias mengatakan para pelaku pembuat uang palsu masih terus berani melakukan produksi dengan mendalami proses pembuatan dan cara meniru agar hasilnya dapat sangat mirip dengan uang asli. Dia menyebut perkembangan teknologi membantu peningkatan kejahatan dan perluasan korban melalui jaringan.

"Ya, teknologi membantu peningkatan kejahatan dan luasan korban melalui cara online," kata Josias saat dihubungi, Senin.

Dia juga mengatakan para pelaku biasanya mencari tempat yang sulit dilacak dan berada di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan ketika tengah memproduksi uang palsu. Dia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menerima dan menggunakan uang baik saat belanja maupun kegiatan publik lainnya.

"Bila mungkin cek dengan alat sederhana scan uang palsu," tutur Josias.

Penggerebekan percetakan uang palsu di Tangerang

Petugas kepolisian berada di dekat tumpukan uang palsu saat melakukan penggerebekan di Taman Tekno Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (22/82026). Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggerebekan dan pengungkapan terkait percetakan uang palsu serta penemuan sebanyak 360.000 lembar uang pecahan Rp100 ribu setara Rp36 miliar yang semuanya palsu. ANTARA FOTO/Mayra Izzah/YU

Ahli Perencana Keuangan, Mike Rini Sutikno, mengatakan bahwa penemuan soal pabrik uang palsu tidak hanya soal kriminal, tetapi juga masalah literasi keuangan masyarakat. Menurut Mike, meskipun Indonesia telah didorong untuk masuk pada era transaksi digital, pabrik uang palsu menunjukkan bahwa penggunaan uang kertas masih masif digunakan.

"Selama masih ada cash ya selama itu juga ya masih ada celah ya, begitu. Ekonomi kita, kan, belum 100% cashless dong. Kalau saya belanja di pasar tradisional ya tidak semuanya transaksi itu sudah digital begitu," kata Mike kepada Tirto, Senin.

Sindikat uang palsu yang diungkap di BSD membuktikan ringkihnya pemahaman masyarakat terkait keaslian uang kertas. Mike menggarisbawahi, maraknya penggunaan uang digital justru membuat masyarakat makin lengah dan tidak teliti saat memegang uang tunai fisik.

Dari sisi teknis, kemudahan akses teknologi cetak beresolusi tinggi dan ketersediaan kertas khusus menjadi pendorong utama. Menurut Mike, efisiensi biaya produksi dalam skala besar kian memicu pelaku untuk terus memproduksi uang tiruan tersebut.

Faktor tekanan ekonomi pada akhirnya berpadu dengan celah ketidaktahuan publik. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku sebagai jalan pintas untuk mengeruk keuntungan secara ilegal dari ketidakpatuhan masyarakat dalam mengecek uang mereka.

Baca juga artikel terkait SINDIKAT UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama