tirto.id - Polsek Tanah Abang berkolaborasi dengan Polresta Bogor berhasil membongkar lokasi pabrik uang palsu di Bogor Barat pada Rabu (9/4/2025) pukul 06.00 WIB. Fakta-fakta terbaru mengenai pabrik uang palsu tersebut dipaparkan oleh pihak kepolisian.
"Betul untuk proses ditangani Polsek Tanah Abang kita back up proses gerebeknya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Rabu (9/4/2025) dikutip Antara.
Penggerebekan uang palsu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Tanah Abang Kompol M Malau dan didampingi anggota TNI dari Kodim 0606/Kota Bogor. Selama proses penungkapan, petugas telah menahan delapan orang tersangka berinisial MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB.
Delapan tersangka dijerat Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Mereka terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Fakta-Fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di Bogor
Terdapat sejumlah fakta-fakta penting yang dapat disimak dari kasus terbongkarnya sindikat uang palsu di Bogor. Berikut dihimpun dari keterangan pihak kepolisian.
1. Bermula dari Temuan Tas Tertinggal di Stasiun Kereta Tanah Abang
Menurut pihak kepolisian, terbongkarnya pabrik uang palsu di Bogor bermula dari temuan tas mencurigakan yang tertinggal di Stasiun Kereta Tanah Abang tujuan Rangkas Bitung pada Senin (7/4/2025)."Ada tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta tujuan Rangkas Bitung," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, Kamis (10/4/2025) dikutip Antara.
Petugas yang mencurigai isi tas tersebut lantas menunggu pemilik tas mengambil tasnya. Setelah pemiliknya, yaitu MS yang saat ini menjadi tersangka mengambil tas, petugas memintanya untuk membuka isi tas tersebut.
"Sempat terjadi perdebatan antara petugas dan MS karena yang bersangkutan tidak ingin membuka isi tas. Setelah dipaksa, MS kemudian mengaku bahwa di dalamnya ada uang palsu," ujar Haris.
Kemudian, didapati bahwa tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp316 juta dengan pecahan Rp100 ribu. Setelah itu, kasus dikembangkan dan pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar sindikat uang palsu hingga menggerebek pabriknya.
2. Pabrik Uang Palsu Telah Beroperasi Selama 6 Bulan
Terungkap bahwa pabrik uang palsu di Bogor telah beroperasi selama enam bulan. "Enam bulan terakhir DS memproduksi uang palsu," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Haris Akhmad Basuki, Kamis (10/4/2025) dikutip dari Antara.Setelah menahan MS, pihak kepolisian menangkap tersangka lainnya yaitu BI dan E pada Senin (7/4/2025). Dua tersangka lainnya yaitu BS dan BBU ditangkap pada Selasa (8/4/2025). Pada hari penggerbekan Rabu (9/4/2025) pihak kepolisian berhasil meringkus DS, LB, dan AY.
Menurut Haris, kedelapan sindikat yang saat ini menjadi tersangka memiliki peran tersendiri dalam menjalankan aksi mereka. Contohnya, DS berperan sebagai pencetak uang palsu.
Saat proses pencetakan, DS sering dibantu oleh LB. Selain membantu, LB juga merupakan pemilik rumah tempat pabrik uang palsu tersebut beroperasi. Sementara, tersangka lainnya bertugas sebagai pengedar dan perantara.
3. Barang Bukti Alat Cetak dan Uang Palsu Berhasil Disita
Pihak kepolisian berhasil menyita peralatan cetak uang palsu lengkap dengan tinta, sablon, hingga mesin cetaknya. Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang palsu dalam nominal Rp100 ribu sebanyak 23 ribu lembar."Untuk barang bukti yang kami sita berupa uang palsu, 21 unit printer (mesin cetak), sablon, tinta, dan lainnya," ucap Kapolsek Metro Tanah Abang, Haris Akhmad Basuki, Kamis (10/4/2025) dikutip Antara.
"Kalau untuk distribusinya, nominalnya berapa saja itu masih kita kembangkan lebih lanjut. Tapi yang pasti kami menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu nominal Rp100 ribu," ungkapnya.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P