Menuju konten utama

Sosok Artis Sekar Arum Widara & Kronologi Kasus Uang Palsu

Mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara ditangkap polisi terkait kasus peredaran uang palsu di mal Jakarta.

Sosok Artis Sekar Arum Widara & Kronologi Kasus Uang Palsu
Ilustrasi Uang palsu. foto/ANTARA FOTO

tirto.id - Mantan artis Sekar Arum Widara (41) diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4) terkait kasus peredaran uang palsu. Ia ditangkap setelah berusaha melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di mal.

"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/4/2025) sebagaimana dikutip Antara, Senin (14/4/2025).

Aksi Sekar ini awalnya tidak terdeteksi. Ia berhasil melakukan pembayaran di supermarket yang ada di mal. Saat mencoba melakukan untuk kedua kalinya dengan kasir yang berbeda, rupanya kasir mengecek menggunakan mesin pendeteksi sinar UV. Saat menyadari bahwa uang yang dibayarkan adalah palsu, kasir pun membatalkan pembayaran.

Sekar Arum Widara merupakan mantan artis drama kolosal yang tayang reguler di televisi pada tahun 2000-an. Dia sempat wira-wiri di layar kaca pada tahun-tahun tersebut. Setelah pensiun jadi artis, perempuan kelahiran tahun 1984 ini pun bekerja di perusahaan swasta. Kini, ia justru terlibat dalam kasus uang palsu.

Dari penggeledahan yang dilakukan di kos-kosan Sekar yang tidak jauh dari mal, polisi menyita uang pecahan palsu Rp100 ribu sejumlah 2.235 lembar. Saat ini, Sekar telah ditahan di kantor polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk status SAW yang sudah diamankan pada hari Rabu 2 April 2025 sudah menjadi tersangka, sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasie Humas Polres Metro Jaksel Kompol Nurma Dewi dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal Youtube KompasTV, tayang Minggu (13/4/2025).

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dan menelusuri asal muasal ribuan uang palsu yang dimiliki Sekar. Akibat perbuatannya tersebut, Sekar disangkakan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kronologi Kasus Uang Palsu dan Penangkapan Sekar Arum Widara

Terkuaknya peredaran uang palsu yang dilakukan Sekar Arum Widara bermula dari dirinya yang melakukan pembelian di supermarket salah satu mal di kawasan Kemang, Mampang pada tanggal 2 April 2025. Pada transaksi pertama, ia berhasil membayar menggunakan uang palsu.

Kemudian, ia mencoba melakukan transaksi lagi di tempat yang sama dengan kasir yang berbeda. Kala itu, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV. Dari pemeriksaan tersebut diketahui uang tersebut palsu. Transaksi lantas dibatalkan.

Bukannya kapok, Sekar justru mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain dengan menggunakan uang tunai palsu. Saat kasir mengecek keaslian uang, ternyata lagi-lagi diketahui bahwa uang yang digunakan adalah uang rupiah palsu.

Hal ini lantas dilaporkan ke security mal. Pihak security pun mengamankan pelaku yang diketahui sudah melakukan aksi lebih dari dua kali. Kemudian, security melapor ke Polsek Mampang dan laporan dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Saat ini, pelaku masih ditahan dan kasus masih didalami untuk melacak dari mana sumber uang palsu tersebut dan siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.

Baca juga artikel terkait UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Elisabet Murni P

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Elisabet Murni P
Editor: Elisabet Murni P & Iswara N Raditya