tirto.id - Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan tempat produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 10 tersangka berinisial AT, SUR, TS, SB, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
“Tersangka sudah kita tahan,” ungkap Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri, Kombes Andi Sudarmaji, saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Andi menerangkan, para tersangka sudah beroperasi sejak awal 2024. Para tersangka pun mengaku sudah enam kali melakukan pencetakan uang palsu.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar,” tutur Andi.
Andi menerangkan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Padahal, uang palsu itu pun tidak bisa dikonversi ke rupiah karena tidak ada nilainya. Andi menambahkan, upaya pembelian uang palsu ini dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar,” ucap Andi.
Andi menjelaskan, lokasi penggerebekan sendir selaiknya tempat percetakan pada umumnya. Polisi memperkirakan, para pelaku telah mencetak Rp1,2 miliar uang palsu.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menambahkan, tersangka AT adalah operator mesin sementara tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Kemudian, tersangka TS berperan sebagai pemilik dan menerima orderan. Lalu, tersangka SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi.
Kepolisian menyangka SUR melanggar Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, TS disangka melanggar Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, tersangka SB disangka Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher