tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu di daerah Srengseng, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, ditangkap tersangka M, YA, dan FF.
"TKP penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jln. Srengseng Raya No. 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai melaksanakan salat Iduladha di Lapangan Promoter, Senin (17/6/2024).
Ade menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut tidak ada satu pun yang merupakan warga Jakarta. Tersangka M merupakan warga Cirebon, YA warga Sukabumi, dan FF asal Surabaya.
Dia menjelaskan, para tersangka ditangkap usai adanya informasi dari masyarakat mengenai produksi uang palsu. Kemudian, dilakukan penggerebekan dan ditemukan uang siap edar, mesin cetak, mesin penghitung, mesin pemotong, dan tinta berbagai warna.
"Penyidik menyita barang bukti Rp22 miliar uang palsu yang siap edar," tutur dia.
Menurut Ade, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intens kepada para tersangka untuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyidik juga masih mendalami ke mana saja target penyebaran uang tersebut.
Diimbau Ade, masyarakat harus mengikuti anjuran Bank Indonesia untuk mencegah terjadinya peredaran uang palsu lebih meluas.
"Ini tidak sempat beredar di masyarakat, tapi kami imbau agar melakukan anjuran dari Bank Indonesia untuk melihat, menerawang, dan meraba terlebih dahulu," ungkap dia.
Kepada para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang